Pedoman Media

 Pedoman Media Siber di Indonesia mencakup:


Pedoman Umum

1. Menghormati hak dan kebebasan masyarakat.

2. Menyajikan informasi yang akurat, objektif dan tidak menyesatkan.

3. Menghindari konten yang melanggar hukum dan moral.

4. Melindungi privasi dan keamanan pengguna.

5. Menghormati hak cipta dan kekayaan intelektual.


Pedoman Konten

1. Konten harus akurat, lengkap dan terkini.

2. Konten tidak boleh menyesatkan atau memfitnah.

3. Konten tidak boleh mengandung unsur SARA, pornografi atau kekerasan.

4. Konten harus mematuhi peraturan periklanan.

5. Konten harus memiliki sumber yang jelas.


Pedoman Interaksi

1. Menghormati pendapat dan komentar pengguna.

2. Menghindari bahasa kasar atau diskriminatif.

3. Tidak membagikan informasi pribadi pengguna.

4. Menghormati hak pengguna untuk melaporkan kesalahan.


Pedoman Teknis

1. Menggunakan teknologi keamanan yang memadai.

2. Melakukan pembaruan sistem secara teratur.

3. Menggunakan protokol privasi yang standar.

4. Menghindari praktik spam atau phishing.


Peraturan Hukum

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016.


Sumber

1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.

2. Kode Etik Jurnalistik Indonesia.

3. Pedoman Media Siber dari Dewan Pers.

4. Situs web resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!