Membongkar Kilau Kelam: Modus Operandi Emas Ilegal

Membongkar Kilau Kelam: Modus Operandi Emas Ilegal 

Oleh:  Hadi Hartono


Pendahuluan 

Kilauan emas tak hanya menarik investor dan perajin perhiasan, tapi juga segelintir orang yang menyelewengkan integritas. PT Aneka Tambang Tbk (Antam), sebagai institusi strategis negara, kerap disebut dalam sejumlah skema penyelundupan atau manipulasi emas ilegal. Artikel ini membongkar bagaimana emas ilegal bisa menyusup ke sistem formal, merugikan negara, dan mencoreng nama baik institusi tambang nasional.




1: Emas dan Regulasi: Jalur Sah dan Celah Hukum 

1.1 Apa Itu Emas Legal? Emas legal adalah emas yang ditambang, diolah, dan dipasarkan melalui jalur yang diatur hukum, mulai dari izin usaha pertambangan (IUP), proses pemurnian, hingga sertifikasi logam mulia. Jalur legal ini memastikan negara memperoleh penerimaan dari pajak, royalti, dan menjaga kredibilitas pasar emas.


1.2 Tambang Rakyat: Antara Tradisi dan Anarki Di Indonesia, tambang rakyat beroperasi di ruang abu-abu hukum. Meskipun UU Minerba memungkinkan pertambangan rakyat, implementasinya minim. Banyak aktivitas tambang rakyat berlangsung tanpa izin resmi, menggunakan metode berisiko tinggi, dan menjadi sumber utama pasokan emas ilegal.


1.3 Peran Strategis Antam Antam, melalui unit Logam Mulia-nya, bertugas memurnikan dan menyertifikasi emas. Perannya sangat vital karena menjadi "gerbang legalisasi" emas di Indonesia. Namun, celah inilah yang kadang dimanfaatkan oleh aktor ilegal dengan memanipulasi dokumen atau menjalin kolusi untuk melewatkan emas ilegal sebagai legal.


2: Modus Operandi Emas Ilegal 

2.1 Penyusupan melalui Jalur Pemurnian Resmi Emas dari tambang ilegal seringkali dijual kepada perantara yang memiliki akses ke Antam. Perantara ini kemudian memasukkan emas tersebut ke jalur pemurnian resmi dengan dokumen palsu atau manipulasi asal-usul tambang.


2.2 Manipulasi Dokumen Asal Modus ini dilakukan dengan membuat surat keterangan asal tambang (SKAT) palsu atau meminjam nama perusahaan tambang legal. Skema ini biasanya melibatkan oknum di instansi terkait yang memfasilitasi legalisasi administratif.


2.3 Kolusi Oknum Internal Investigasi media menemukan adanya keterlibatan oknum internal dalam menerima pasokan emas tanpa pemeriksaan menyeluruh. Dalam beberapa kasus, proses audit atau uji kadar emas dipercepat untuk "memuluskan" transaksi.

2.4 Jaringan Ekspor Emas Tanpa Pajak Setelah dilegalisasi, emas ilegal bisa dijual di pasar internasional dengan menyamarkan nilainya atau melalui perusahaan fiktif. Ini membuat negara kehilangan potensi pendapatan besar dari ekspor emas.


3: Dampak Kerusakan dari Emas Ilegal 

3.1 Kerugian Finansial Negara Negara kehilangan potensi pendapatan miliaran rupiah dari pajak, royalti, dan bea ekspor karena emas ilegal tidak tercatat secara sah. PPATK mencatat pola transaksi mencurigakan yang melibatkan sektor emas bernilai triliunan rupiah per tahun.


3.2 Kerusakan Lingkungan yang Masif Tambang ilegal cenderung menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida tanpa kontrol lingkungan. Akibatnya, terjadi pencemaran sungai, kerusakan hutan, dan terganggunya ekosistem lokal yang berdampak jangka panjang terhadap kesehatan masyarakat sekitar.


3.3 Rusaknya Reputasi Institusi Negara Skandal keterlibatan Antam—meski belum tentu secara kelembagaan—dalam praktik ini, telah mencoreng kredibilitas perusahaan BUMN di mata publik dan investor. Ini berpotensi menurunkan nilai saham dan kepercayaan terhadap pengelolaan sumber daya alam nasional.


3.4 Ancaman terhadap Penegakan Hukum Ketika aktor ilegal merasa bisa membeli sistem, maka hukum kehilangan wibawa. Ini memperparah budaya impunitas dan melemahkan integritas penegakan hukum, termasuk lembaga pengawas dan aparat penegak hukum.


4: Strategi Pencegahan dan Reformasi Sistemik 

4.1 Penguatan Audit dan Transparansi Perlu ada sistem audit independen terhadap seluruh proses pemurnian emas di Antam. Setiap transaksi harus dapat dilacak dengan sistem digital berbasis blockchain untuk menjamin transparansi asal-usul.


4.2 Reformasi Regulasi dan Penegakan Hukum UU Minerba dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang harus direvisi untuk memberi kewenangan lebih luas kepada lembaga pengawas. Penegakan hukum tidak boleh berhenti di perantara, tapi harus menyasar aktor utama dan pemberi perlindungan.


4.3 Legalitas Tambang Rakyat Pemerintah perlu membina tambang rakyat dengan membentuk koperasi resmi dan memberikan pelatihan teknologi ramah lingkungan. Langkah ini dapat mengurangi pasokan emas ilegal sekaligus membuka lapangan kerja legal.


4.4 Kolaborasi Internasional Pemerintah Indonesia dapat menggandeng lembaga internasional seperti Financial Action Task Force (FATF) dan INTERPOL untuk memantau dan memblokir arus emas ilegal lintas negara.


4.5 Teknologi Pelacakan dan Labelisasi Emas Setiap emas hasil tambang harus diberi kode unik berbasis QR dan sertifikat digital. Inovasi ini dapat diterapkan di tingkat pemurnian untuk mencegah percampuran antara emas legal dan ilegal.


4.6 Peran Masyarakat Sipil dan Media Media investigatif dan LSM harus terus diberdayakan untuk mengawasi sektor tambang. Dukungan hukum dan perlindungan terhadap jurnalis investigasi menjadi prasyarat penting keberhasilan pengawasan publik.


Penutup 

Skandal emas ilegal di Antam mencerminkan kompleksitas persoalan tata kelola sumber daya alam. Upaya pemberantasan tidak cukup dengan menghukum pelaku, tetapi harus menyasar akar persoalan: sistem yang lemah, pengawasan yang longgar, dan budaya impunitas. Dengan pendekatan sistemik dan partisipatif, Indonesia dapat mengembalikan kepercayaan publik dan mengamankan sumber dayanya untuk generasi mendatang.



Daftar Pustaka:

  • Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

  • Kementerian ESDM (2020): Kajian Legalitas Pertambangan Rakyat

  • Tempo Investigasi (2023): "Skandal Emas Antam"

  • Laporan Investigasi Tempo (2023)

  • Laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Mineral dan Batubara (2021)

  • Laporan Tahunan PPATK (2022) tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dari Komoditas Tambang

  • WALHI (2021): Dampak Lingkungan Tambang Emas Ilegal

  • CNBC Indonesia (2023): "Efek Domino Skandal Emas Ilegal terhadap Pasar Modal"

  • World Gold Council (2020): Responsible Gold Mining Principles

  • FATF Report (2021): Money Laundering from Gold Trade

  • Kementerian ESDM (2023): Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Pertambangan Ilegal

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!