JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto, menghadapi desakan untuk mengundurkan diri dari posisinya sebagai Menteri Desa. Desakan ini muncul akibat dugaan keterlibatannya dalam praktik penyalahgunaan kekuasaan dan campur tangan dalam proses pemilihan kepala daerah di Serang, Provinsi Banten.
Menanggapi situasi ini, Saleh Partaonan Daulay, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PAN, menegaskan bahwa keputusan untuk mengevaluasi anggota kabinet merupakan hak prerogatif presiden. Ia menekankan bahwa masalah ini seharusnya tidak dicampuradukkan dengan isu politik yang lebih luas, mengingat presiden memiliki kewenangan untuk menilai kinerja seluruh anggota kabinet.
Saleh menambahkan bahwa penilaian terhadap kinerja Yandri Susanto sejauh ini menunjukkan hasil yang positif, terutama dalam upayanya untuk turun langsung ke desa-desa dan berinteraksi dengan masyarakat. Ia berargumen bahwa tuduhan yang menyatakan Yandri terlibat dalam intervensi pemilihan kepala daerah di Serang tidak memiliki dasar yang kuat.
Menurutnya, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Yandri terlibat dalam upaya untuk mempengaruhi hasil pemilihan tersebut. Dengan demikian, Saleh menilai bahwa tuduhan tersebut tidak relevan dan tidak seharusnya menjadi alasan untuk mencampuri urusan internal partai atau pemerintahan.
Di sisi lain, Yandri Susanto sendiri telah mengajukan protes terkait putusan Mahkamah yang menyatakan bahwa ia terbukti melakukan campur tangan untuk mendukung calon Bupati Serang, yang merupakan istrinya, Ratu Rachma Zakiyah. Hal ini menambah kompleksitas situasi yang dihadapi oleh Yandri, di mana ia harus mempertanggungjawabkan tindakan yang dianggap melanggar etika dan norma dalam politik.
Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak untuk menilai secara objektif dan adil, serta mempertimbangkan dampak dari keputusan yang diambil, baik bagi individu yang terlibat maupun bagi stabilitas partai dan pemerintahan secara keseluruhan.