JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto, baru-baru ini menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kejelasan mengenai hak-hak keuangan ASN, terutama dalam menghadapi kebutuhan menjelang hari raya dan untuk mendukung kesejahteraan mereka. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan ASN dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik, terutama dalam periode-periode penting seperti menjelang hari raya keagamaan.
Dalam PP tersebut, diatur bahwa THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada ASN, termasuk pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, serta anggota TNI dan Polri. Pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
Selain itu, peraturan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri, yang merupakan bagian penting dalam struktur pemerintahan dan pelayanan publik.
Pemerintah berharap bahwa dengan adanya PP ini, ASN dapat merasakan manfaat langsung dari kebijakan yang diambil, terutama dalam hal peningkatan kesejahteraan. Selain itu, diharapkan pula bahwa peraturan ini dapat menjadi acuan bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan pengelolaan anggaran yang lebih baik, sehingga alokasi dana untuk THR dan gaji ke-13 dapat dilakukan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, ASN diharapkan dapat lebih fokus dalam melayani masyarakat dan menjalankan tugas-tugas pemerintahan dengan lebih optimal.