JAKARTA - Dalam siaran persnya PT Bursa Efek Indonesia mengungkapkan bahwa dengan ini kami sampaikan bahwa pada hari ini, Selasa, 18 Maret 2025, telah terjadi penghentian sementara perdagangan (trading halt) di sistem perdagangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). Penghentian ini disebabkan oleh penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 5%.
Tindakan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 yang dikeluarkan pada tanggal 10 Maret 2020, mengenai Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam situasi darurat.
Perdagangan di BEI akan dilanjutkan kembali pada pukul 11:49:31 waktu JATS, dan tidak akan ada perubahan pada jadwal perdagangan yang telah ditetapkan sebelumnya. Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas pasar dan memberikan waktu bagi para pelaku pasar untuk menganalisis situasi yang terjadi. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa semua langkah yang diambil sesuai dengan regulasi yang berlaku dan bertujuan untuk melindungi kepentingan investor.
Kami menghargai pengertian dan kerjasama semua pihak dalam menghadapi situasi ini. Kami akan terus memantau perkembangan pasar dan memberikan informasi lebih lanjut jika diperlukan. Terima kasih atas perhatian dan dukungan Anda terhadap PT Bursa Efek Indonesia.