JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menginformasikan bahwa Kepala Desa Kohod beserta stafnya diberikan tenggat waktu selama 30 hari untuk menyelesaikan pembayaran denda administratif yang mencapai Rp48 miliar.
Denda ini dikenakan sehubungan dengan pembangunan pagar laut yang dilakukan di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Penegasan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan terkait pengelolaan sumber daya kelautan.
Dalam pernyataannya, Trenggono menekankan bahwa Kepala Desa Kohod dan timnya harus memenuhi kewajiban pembayaran denda tersebut dalam waktu yang telah ditentukan. Ia juga menyebutkan bahwa Kepala Desa Kohod telah menyatakan kesanggupannya untuk melunasi denda yang dikenakan.
Hal ini menunjukkan adanya komitmen dari pihak desa untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan menyelesaikan masalah yang ada.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Trenggono dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI yang berlangsung di Jakarta pada hari Kamis. Dalam rapat tersebut, anggota Komisi IV, Daniel Johan, mengajukan pertanyaan terkait pembangunan pagar laut di Tangerang, yang menjadi fokus pembahasan.
Momen ini mencerminkan perhatian legislatif terhadap isu-isu kelautan dan perikanan, serta upaya untuk memastikan bahwa semua pihak mematuhi ketentuan yang ada demi keberlanjutan sumber daya laut.