Inilah Cara Pembentukan Koperasi Merah Putih di Tiap Desa Sesuai Surat Edaran MeñKop No 1 Tahun 2025

JAKARTA - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tentang prosedur pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2025 dan akan disebarluaskan kepada Gubernur serta Bupati/Walikota di seluruh wilayah Indonesia. Tujuan dari SE ini adalah untuk menjadi pedoman dalam proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih serta memberikan pemahaman yang jelas mengenai langkah-langkah yang harus diambil.




Isi dari Surat Edaran ini mencakup tahapan dan jadwal pembentukan koperasi yang direncanakan berlangsung antara bulan Maret hingga Juni 2025. Pada bulan Maret 2025, akan dilakukan sosialisasi yang intensif mengenai program ini kepada seluruh pemerintah daerah, mulai dari tingkat Gubernur hingga Bupati/Walikota, dan sampai ke tingkat desa melalui Kepala Desa. Setiap desa yang ditunjuk untuk membentuk koperasi diharuskan mengadakan musyawarah desa khusus, di mana dalam forum tersebut akan disepakati berbagai hal terkait pembentukan koperasi, termasuk anggaran dasar awal yang mencakup nama koperasi, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, serta pemilihan calon pengurus dan pengawas koperasi.


Setelah musyawarah desa dilaksanakan, para pendiri koperasi akan melanjutkan dengan rapat pendirian. Hasil dari rapat ini akan dituangkan dalam Berita Acara Pendirian yang harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung. Selanjutnya, dokumen tersebut akan diajukan kepada notaris yang berwenang untuk membuat akta pendirian koperasi. Proses ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran tersebut.



Notaris akan menyusun Akta Pendirian Koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah itu, permohonan untuk mendapatkan pengesahan koperasi akan diajukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar koperasi tersebut diakui sebagai badan hukum yang sah. Proses ini merupakan langkah awal yang penting dalam mendirikan koperasi yang berfungsi secara legal dan terstruktur.


Bagi desa-desa yang sudah memiliki koperasi yang aktif, akan dilakukan pendataan serta evaluasi terhadap kinerja koperasi tersebut. Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa koperasi tersebut sehat dan sejalan dengan tujuan program yang ada, maka koperasi yang sudah ada dapat diintegrasikan ke dalam program Koperasi Desa Merah Putih tanpa perlu mendirikan koperasi baru. Hal ini akan dilakukan dengan melakukan penyesuaian pada anggaran dasar koperasi. Sementara itu, untuk koperasi desa yang kurang aktif atau memiliki kinerja yang lemah, akan langsung dimasukkan ke dalam skema revitalisasi untuk meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan operasionalnya.


Wakil Menteri Sosial Agus Jabo turut hadir dalam Rapat Koordinasi Terbatas yang membahas pembentukan Satuan Tugas Koperasi Desa Merah Putih, yang berlangsung di kantor Kemenko Bidang Pangan di Jakarta pada hari Senin, 17 Maret 2025. Dalam konteks ini, untuk desa-desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 orang, diizinkan untuk mendirikan lebih dari satu koperasi. Diharapkan bahwa Koperasi Desa Merah Putih akan terbentuk di seluruh desa di Indonesia pada akhir bulan Juni 2025, sebagai upaya untuk memperkuat ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.




Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan melalui tiga pendekatan yang berbeda, yang diawali dengan musyawarah desa untuk menyesuaikan dengan kondisi spesifik di masing-masing wilayah. Pendekatan pertama adalah pembentukan koperasi baru, yang ditujukan untuk desa-desa yang belum memiliki koperasi. Dalam model ini, proses dimulai dari nol dengan mengumpulkan anggota baru, mengatur modal awal, serta merintis unit usaha yang sesuai dengan potensi yang ada di desa tersebut.


Pendekatan kedua berfokus pada pengembangan koperasi yang sudah ada, khususnya di desa-desa yang telah memiliki koperasi aktif dengan kinerja yang memadai. Alih-alih mendirikan koperasi baru, program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas koperasi yang sudah ada, sehingga cakupan usaha dan layanan yang diberikan dapat diperluas. Dengan demikian, koperasi yang sudah beroperasi dapat lebih berdaya saing dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi anggotanya.


Pendekatan ketiga adalah revitalisasi koperasi yang ada namun tidak aktif atau memiliki kinerja yang lemah. Proses revitalisasi ini melibatkan restrukturisasi manajemen untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional. Selain itu, jika diperlukan, koperasi yang lemah ini juga dapat digabungkan dengan koperasi lain untuk menciptakan sinergi yang lebih baik dan memperkuat posisi mereka di pasar. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan koperasi desa dapat berfungsi secara optimal dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian lokal.


Pengajuan nama untuk Koperasi Desa Merah Putih harus mengikuti format tertentu, dimulai dengan kata "Koperasi", diikuti dengan frasa "Desa Merah Putih", dan diakhiri dengan nama desa yang bersangkutan. Sebagai contoh, nama yang tepat bisa menjadi Koperasi Desa Merah Putih Karangrejo.


Dalam hal kepengurusan, pemilihan pengurus untuk Koperasi Desa Merah Putih yang baru dibentuk dilakukan oleh para pendiri melalui rapat musyawarah yang melibatkan masyarakat desa. Pengurus Koperasi ini akan ditentukan berdasarkan hasil musyawarah anggota, yang juga melibatkan partisipasi dari musyawarah desa. Untuk posisi Ketua Pengawas, jabatan ini akan dipegang oleh Kepala Desa sebagai pengawas ex-officio Koperasi.


Proses pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih harus memperhatikan ketentuan yang ada, di mana tidak boleh ada hubungan keluarga di antara mereka. Selain itu, pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih harus dilakukan dengan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, guna memastikan bahwa semua kegiatan koperasi berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melibatkan berbagai usaha dan kegiatan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat. Di antara kegiatan tersebut adalah penyediaan gerai atau outlet yang menawarkan sembako, serta outlet yang menyediakan obat-obatan dengan harga terjangkau. Selain itu, koperasi ini juga akan menyediakan fasilitas kantor untuk mendukung operasionalnya, yang menjadi pusat koordinasi bagi semua kegiatan yang dilakukan.


Selanjutnya, koperasi ini akan mengembangkan unit simpan pinjam yang bertujuan untuk memberikan akses keuangan bagi anggota. Selain itu, akan ada gerai atau outlet yang berfungsi sebagai klinik desa, yang diharapkan dapat meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat. Koperasi juga akan menyediakan fasilitas cold storage atau cold chain untuk menjaga kualitas produk yang memerlukan penyimpanan khusus, serta mengelola logistik untuk distribusi barang secara efisien. Kegiatan ini akan disesuaikan dengan penugasan dan kebutuhan usaha yang ada di desa.


Setelah pembentukan koperasi, mekanisme pemantauan akan diterapkan untuk memastikan bahwa koperasi desa beroperasi sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Proses ini mencakup pengawasan rutin, evaluasi berkala, dan penguatan akuntabilitas untuk memastikan transparansi dan efektivitas dalam pengelolaan koperasi. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan koperasi dapat berkontribusi secara signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat desa.

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!