TANGERANG - Ketua LSM MAPAN, Saepudin Juhri, menyatakan kecurigaan terkait rencana pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) dari Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 kepada Pemerintah Kota Serang. Menurutnya, praktik umum menunjukkan bahwa CSR seharusnya disalurkan langsung kepada masyarakat, bukan kepada pemerintah daerah. Pernyataan ini disampaikan oleh Juhri pada hari Senin, 16 Maret 2025.
" CSR biasanya diberikan oleh perusahaan setelah mereka mulai beroperasi atau berinvestasi di suatu daerah, dalam hal ini Kota Serang. Namun, PIK 2 saat ini masih dalam tahap penjajakan dan belum melakukan aktivitas investasi yang signifikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan dan tujuan dari rencana CSR tersebut," ungkap Juhri.
Lebih lanjut, Juhri mengingatkan agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat menimbulkan dugaan bahwa apa yang seharusnya merupakan CSR justru berfungsi sebagai sesuatu yang lain. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses ini agar masyarakat tidak merasa dirugikan dan agar tujuan CSR dapat tercapai dengan baik.
Juhri menekankan bahwa Walikota dan Wakil Walikota Serang memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap investasi yang masuk ke daerah tersebut tidak merugikan masyarakat. Hal ini penting agar perkembangan ekonomi yang diharapkan dapat berjalan seiring dengan kesejahteraan masyarakat setempat. Dalam konteks ini, investor yang berkeinginan untuk mengembangkan usaha di Kota Serang harus memiliki rekam jejak yang positif dan dapat dipercaya.
Selain itu, Juhri mengingatkan agar tidak terjadi situasi di mana investor yang masuk adalah perusahaan-perusahaan yang berpotensi melanggar peraturan tata ruang atau bahkan mengubah fungsi kawasan lindung. Tindakan semacam ini dapat menyebabkan kerugian bagi masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik di antara warga. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi yang cermat terhadap setiap calon investor yang ingin beroperasi di wilayahnya.
Juhri juga mengingatkan bahwa Pemkot Serang seharusnya lebih waspada terhadap kedatangan proyek investasi seperti PIK 2. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang ingin berinvestasi seharusnya transparan dengan menyampaikan rencana bisnis mereka kepada publik, bukan hanya sekadar memberikan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Dengan cara ini, masyarakat dapat lebih memahami dampak dari investasi tersebut dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan lingkungan mereka.
"Lebih baik PIK 2 memberikan sebesar-besarnya CSR kepada masyarakat terdampak akibat adanya Proyek PIK 2. Sehingga manfaatnya bisa dirasakan sebesar-besarnya bagi masyarakat terdampak," pungkasnya.