Dittipidum Polri: Ada Kemungkinan Tersangka Baru Dalam Kasus Sertifikat Laut Kohod

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah mengidentifikasi adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan penerbitan 260 sertifikat hak milik serta sertifikat hak guna bangunan di kawasan Pagar Laut, Tangerang. Hal ini dikemukakan Direkrorat Tipidum Polri pada Senin, 3 Maret 2025.




 Penemuan ini menandakan bahwa kasus yang sedang ditangani tidak hanya melibatkan individu tertentu, tetapi juga melibatkan jaringan yang lebih luas, yang menunjukkan kompleksitas dari tindakan kriminal ini.


Dalam rangka menindaklanjuti temuan tersebut, Polri berencana untuk menetapkan tersangka baru yang diduga terlibat dalam pemalsuan surat-surat tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua pihak yang berkontribusi dalam praktik ilegal ini dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. 


Penetapan tersangka baru ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai skema pemalsuan yang terjadi dan siapa saja yang terlibat di dalamnya.


Polri berkomitmen untuk melanjutkan penyelidikan secara menyeluruh guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus pemalsuan surat ini. Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal yang dapat merugikan hak-hak mereka. 


Dengan investigasi yang mendalam, diharapkan semua pelaku dapat diidentifikasi dan ditindak secara tegas, sehingga keadilan dapat ditegakkan.

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!