BANDUNG - Kejutan terjadi di dunia perbankan ketika Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR), mengumumkan pengunduran dirinya secara tiba-tiba.
Pengunduran diri ini disampaikan oleh Ayi Subarna, selaku Approver, melalui siaran pers yang dirilis pada hari Selasa, 4 Maret 2025. Dalam pernyataannya, Ayi Subarna mengonfirmasi bahwa perusahaan telah menerima surat resmi dari Yuddy Renaldi yang menyatakan keinginannya untuk mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama.
Ayi Subarna menjelaskan bahwa keputusan pengunduran diri tersebut diambil berdasarkan pertimbangan alasan pribadi dari Yuddy Renaldi. Selanjutnya, permohonan pengunduran diri ini akan dibahas dan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk Tahun Buku 2024 (RUPST TB 2024), sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun pengunduran diri tersebut bersifat mendadak, proses formal tetap harus diikuti untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Di tengah situasi ini, Bank BJB juga tengah menghadapi masalah serius terkait dugaan kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai bahwa bank tersebut terlibat dalam praktik markup dana penempatan iklan selama periode 2021 hingga 2023, dengan total nilai mencapai Rp200 miliar.
Modus operandi yang digunakan melibatkan penggelembungan harga pemasangan iklan, di mana setiap iklan yang seharusnya dihargai Rp200 juta, justru digelembungkan menjadi Rp400 juta. Akibatnya, negara mengalami kerugian signifikan yang melebihi Rp200 miliar dalam rentang waktu tersebut, dan lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk salah satu direktur bank yang dimiliki oleh pemerintah provinsi dan daerah Jawa Barat dan Banten.