TANGERANG - Salah satu mitra PT New Hope diduga mmelakukan tindakan intervensi dan pengancaman terhadap para pendemo yang berlangsung pada Rabu, 19 Maret 2025. Selain itu, terdapat pula dugaan bahwa oknum tersebut melakukan teror terhadap sejumlah anggota Forum Aliansi Jayanti (FAJ).
Menurut kordinator Aksi Saepudin Juhri, bahwa perilaku tersebut menyebabkan sejumlah anggota FAJ merasa tidak nyaman dan menganggap bahwa hak-hak mereka sebagai warga negara tidak dihargai. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat.
“Situasi ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh kelompok masyarakat dalam memperjuangkan aspirasi mereka, serta pentingnya penegakan hukum yang adil untuk melindungi hak-hak maayarakat. Dengan demikian, diperlukan perhatian lebih dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa tindakan intimidasi semacam ini tidak terulang di masa mendatang,” ungkap Juhri.
Penting untuk diingat bahwa setiap individu dalam masyarakat, lanjutnya, memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan kepentingan mereka dengan bebas dan aman. Masyarakat berhak untuk menikmati udara bersih dan memiliki akses yang lancar dalam berlalulintas. Namun, PT New Hope diduga telah melakukan pelanggaran serius terkait pencemaran lingkungan, yang menyebabkan timbulnya bau tidak sedap dan bahkan memicu reaksi muntah pada warga sekitar.
“Selain itu, aktivitas perusahaan ini juga berkontribusi pada kemacetan di jalan raya, terutama akibat banyaknya truk yang beroperasi membawa bahan baku industri menuju PT New Hope, yang mengakibatkan gangguan signifikan terhadap kelancaran lalu lintas di jalan raya Serang KM 32 Sumurbandung kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
Mengingat situasi ini, kata Juhri, sangat penting untuk melakukan tindakan yang tepat guna menangani masalah yang ditimbulkan oleh PT New Hope. Tindakan intervensi, ancaman, dan teror yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berafiliasi dengan perusahaan tersebut terhadap masyarakat harus diselidiki secara menyeluruh. Hal ini tidak hanya untuk melindungi hak-hak warga, tetapi juga untuk memastikan bahwa perusahaan beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merugikan lingkungan serta kesehatan masyarakat.
“Oleh karena itu, diperlukan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak berwenang untuk menanggapi isu ini dengan serius. Investigasi yang transparan dan akuntabel harus dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta yang ada dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak. Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan situasi ini dapat diperbaiki, sehingga masyarakat dapat kembali menikmati hak-hak mereka tanpa adanya gangguan dari aktivitas perusahaan yang merugikan,” pungkasnya.