TANGERANG - Henri Kusuma, kuasa hukum Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (AMAK) mengungkapkan bahwa seorang warga di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, telah menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh oknum aparatur desa.
Ia menjelaskan bahwa untuk mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), ia harus membayar biaya sebesar Rp 30 juta, yang telah dilunasinya dengan total Rp 30,8 juta.
"Namun, ironisnya, SPPT yang seharusnya menjadi haknya justru dialihkan kepada orang lain. Kasus ini melibatkan Kepala Desa Kohod, Arsin, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pagar laut Kohod Kabupaten Tangerang," ungkapnya seperti dilansir Kompas.com pada Kamis, 27 Pebruari 2025.
Selain itu, terdapat warga lain yang juga mengalami hal serupa, di mana mereka diminta membayar hingga Rp 100 juta untuk pengurusan sertifikat tanah.
Henri menambahkan bahwa Kepala Desa berperan sebagai calo, memanfaatkan pengetahuan tentang dokumen kepemilikan warga untuk menawarkan pembuatan surat dengan harga yang sangat tinggi.
Situasi ini semakin diperparah dengan adanya intimidasi yang dialami oleh warga dari aparatur desa, termasuk RT dan RW. Mereka yang menolak untuk mengikuti skema relokasi diancam dengan pengurukan rumah mereka, yang membuat banyak warga terpaksa setuju meskipun sebenarnya tidak ingin.
Dalam upaya untuk melawan praktik ilegal ini, warga telah mengajukan gugatan Citizen Lawsuit terhadap pemerintah dan pihak swasta yang terlibat. Gugatan tersebut telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 111/PDT.G/2025/PN JKT.PST.
Dalam gugatan ini, warga menuntut agar pemerintah, baik pusat maupun daerah, bertanggung jawab atas kelalaian mereka dalam melindungi hak-hak warga dari tindakan yang merugikan. Henri berharap agar presiden dapat turun tangan untuk membersihkan pejabat-pejabat yang diduga terlibat dalam kasus ini, demi keadilan bagi masyarakat yang terdampak.