400an Warga Desa Kohod Bergabung Dengan Laskar Jiban, Serukan Gerakan Tangkap Kades Arsin

Tangerang  (09/02/25) - Sebanyak 400 warga yang berasal dari Desa Kohod dan tergabung dalam Laskar Jiban, yang merujuk pada nama Kampung Alar Jiban, telah mengeluarkan seruan untuk melakukan "gerakan Tangkap Kades Arsin". Arsin bin Arsip, yang menjabat sebagai Kepala Desa Kohod, diduga terlibat dalam proyek pembuatan pagar laut yang kontroversial. Gerakan ini diluncurkan sebagai langkah pencegahan untuk mengantisipasi kemungkinan Arsin melarikan diri atau mendapatkan perlindungan dari pihak-pihak tertentu yang mungkin berusaha menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung.



Aman Rizal, selaku Ketua Laskar Jiban, menegaskan bahwa Arsin harus mempertanggungjawabkan tindakannya terkait pembuatan pagar laut yang berada di wilayah pengurukan laut Desa Kohod. Selain itu, ia juga dituduh telah mencatut nama-nama warga untuk kepentingan pembuatan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) tanpa seizin mereka. 


"Saat ini, keberadaan Arsin tidak diketahui, sementara penyelidikan oleh aparat penegak hukum sedang berlangsung," ungkap Aman pada Minggu, 9 Pebruari 2025.


Tindakan yang diambil oleh Laskar Jiban ini mencerminkan ketidakpuasan masyarakat terhadap kepemimpinan Arsin dan upaya untuk menuntut keadilan. Warga merasa perlu untuk bersatu dan mengambil langkah tegas agar kasus ini tidak terabaikan dan agar Arsin dapat dimintai pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya. Dengan adanya gerakan ini, diharapkan akan ada perhatian lebih dari pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah yang ada di Desa Kohod.


Gerakan yang dikenal dengan nama "Tangkap Kades Arsin" berfokus pada upaya untuk mengumpulkan informasi mengenai keberadaan Arsin. Aman, salah satu warga, menyatakan bahwa jika mereka berhasil menemukan lokasi Arsin, mereka akan segera melaporkan informasi tersebut kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penangkapan. Hal ini menunjukkan keseriusan warga dalam menuntut pertanggungjawaban dari pemimpin desa yang dianggap telah menyalahgunakan kekuasaan.


Sebelumnya, masyarakat Desa Kohod, yang terletak di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, telah menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Arsin dan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta. Tindakan ini diambil karena kedua pemimpin desa tersebut diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang, terutama terkait dengan skema relokasi yang tidak transparan dan merugikan warga. Aman menambahkan bahwa Arsin, melalui bawahannya, diduga melakukan intimidasi yang menyebabkan keresahan dan ketakutan di kalangan masyarakat.


Selain dugaan penyalahgunaan wewenang, Arsin juga dituduh terlibat dalam praktik pungutan liar dengan meminta sejumlah uang dari warga untuk pengurusan surat tanah. Lebih jauh lagi, ia diduga telah menjual tanah sedimentasi yang berbentuk pulau kecil di tepi pantai dengan cara membuat surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang menggunakan nama warga tanpa sepengetahuan mereka. 


"Mosi tidak percaya yang telah disampaikan kepada Penjabat Bupati Tangerang, Andi Ony, dengan tembusan kepada Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, tampaknya tidak membawa perubahan, karena Arsin tetap menjabat sebagai kepala desa meskipun ada pergantian pejabat di tingkat provinsi," pungkasnya.

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!