Tim Bareskrim Polri Menggeladah Kediaman Kades Kohod Arsin

Tangerang - Tim Bareskrim Polri melanjutkan serangkaian tindakan penyelidikan dengan melakukan penggeledahan di kediaman Arsin bin Sanip, yang menjabat sebagai Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Sebelumnya, penggeledahan telah dilakukan di Kantor Desa Kohod, dan kini fokus beralih ke rumah pribadi Kepala Desa. Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan di rumah Sekretaris Desa Kohod yang terletak di Jalan Kali Baru, sebagai bagian dari upaya untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.




Pada Senin malam (10/02/2025) sekitar pukul 19.56 WIB, tim penyidik dari Bareskrim Polri tiba di lokasi kediaman Arsin. Dalam pengamatan, terdapat sekitar sepuluh orang jaro atau pengawal yang ditugaskan untuk menjaga keamanan di sekitar rumah tersebut. Kehadiran mereka menunjukkan adanya perhatian khusus terhadap situasi yang sedang berlangsung, serta kemungkinan adanya potensi gangguan yang perlu diantisipasi selama proses penggeledahan berlangsung.


Di dalam area rumah Arsin, terlihat sebuah mobil Honda Civic Turno berwarna putih dengan nomor polisi B 412 SIN terparkir dengan rapi. Selain itu, sejumlah sepeda motor juga tampak terparkir di halaman rumah Kepala Desa Kohod tersebut. Keberadaan kendaraan-kendaraan ini dapat menjadi indikasi aktivitas yang berlangsung di rumah tersebut, serta dapat memberikan petunjuk lebih lanjut bagi penyidik dalam mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani.


Pada kesempatan ini, Tim Penyidik Bareskrim Polri memberikan penjelasan mengenai tujuan dari kegiatan yang dilaksanakan pada hari tersebut. Salah satu anggota tim penyidik membacakan salinan surat resmi yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang telah memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan di rumah atau alat angkut milik terlapor, Arsin bin Asib. Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Ketua PN Tangerang, dan informasi ini disampaikan oleh penyidik Bareskrim Polri di lokasi kejadian pada hari Senin, 10 Februari.


Ketika tim penyidik memasuki rumah Arsin, terlihat bahwa interior rumah tersebut dipenuhi dengan berbagai perabotan kayu yang terkesan mewah. Dinding rumah dihiasi dengan foto-foto kenangan Arsin, termasuk momen-momen saat mengadakan pesta. Salah satu foto yang mencolok menunjukkan Arsin mengenakan seragam Kepala Desa, berpose bersama istrinya. Di sampingnya, terdapat foto pernikahan Indry Afisah binti Arsin dengan Mochamad Ihsan Alim bin Moch Zarkasih, yang dilaksanakan pada tanggal 29 Februari 2024. Meskipun rumah tersebut berukuran besar, tampak bahwa beberapa bagian interiornya masih dalam proses penyelesaian, dengan dinding yang baru saja diplester dan dicat putih.


Selama proses penggeledahan, tim penyidik juga mengundang Ketua RT dan RW setempat untuk menyaksikan kegiatan tersebut secara langsung. Penyidik meminta kepada rekan-rekan media untuk menunggu di luar rumah, sementara sorotan kamera mengarah kepada polisi dan keluarga Arsin yang memasuki rumah. Di luar, beberapa kerabat dan loyalis Arsin menunjukkan reaksi, dengan salah satu dari mereka berteriak agar orang-orang yang tidak berkepentingan tidak memasuki area tersebut. Arsin bin Sanip telah menjadi sorotan publik selama hampir dua bulan terakhir, terkait dengan kasus pagar laut ilegal di Desa Kohod dan gaya hidupnya yang hedonis. Tim Bareskrim saat ini sedang menyelidiki dugaan pemalsuan Surat Girik yang berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik dan Hak Guna Bangunan.


Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa penyelidikan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan terus dilanjutkan. Ia menjelaskan bahwa setelah melakukan analisis terhadap berbagai bukti, pihaknya akan menentukan apakah kasus ini berkaitan dengan TPPU atau tidak. 


"Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai predikat kejahatan yang sedang ditangani, ujar Djuhandhani.


Dalam konteks ini, tidak menutup kemungkinan bahwa Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) akan dilibatkan dalam penyelidikan. Saat ini, penyidik telah melakukan pengujian terhadap sepuluh sampel, dan hasilnya diharapkan dapat berkembang menjadi total 263 sampel yang telah diserahkan kepada pihak berwenang. 


"Proses ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam mengungkap fakta-fakta yang ada di balik dugaan tindak pidana tersebut," jelasnya.


Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, juga mengonfirmasi adanya sertifikat yang beredar di area pagar laut. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan mencakup 263 bidang, di mana 234 bidang terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, sembilan bidang atas nama perseorangan, dan 17 bidang lainnya merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM). Kedua perusahaan yang memiliki SHGB di perairan laut Kabupaten Tangerang tersebut diketahui merupakan anak perusahaan dari Agung Sedayu Grup.

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!