Tangerang (09/02/25) - Dugaan adanya tindak pidana dalam penerbitan sertifikat laut ini berakar dari lahirnya Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Perda nomor 13 tahun 2011, yang saat itu Ketua DPRD Kabupaten Tangerang dijabat oleh Kholid Ismail dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
Dalam konteks ini, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Thomas, menyatakan bahwa ia tidak dapat memberikan komentar terkait penerbitan Perda tersebut.
Thomas menegaskan bahwa kewenangan untuk menerbitkan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sepenuhnya berada di tangan Panitia Kerja (Panja) DPRD Kabupaten Tangerang, yang didasarkan pada usulan dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang.
Selain itu Thomas juga menjelaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan tanggung jawab pihaknya, melainkan merupakan produk hukum yang dihasilkan oleh Panja DPRD berdasarkan usulan dari Dinas Tata Ruang. Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi atau memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai produk hukum yang menjadi dasar penerbitan sertifikat laut di wilayah Tangerang. Hal ini menunjukkan adanya pemisahan tanggung jawab antara instansi pemerintah yang berbeda dalam proses legislasi dan penerbitan peraturan daerah.
Sementara Staf Ahli Bidang Ekonomi Penjabat Bupati Tangerang, M. Sholeh, juga menunjukkan sikap hati-hati ketika berhadapan dengan pendemo dari Aliansi Tangerang Berdaulat. Ketika pendemo mempertanyakan penerbitan revisi Perda RTRW Kabupaten Tangerang untuk periode 2011-2031, M. Sholeh tidak berani memberikan jawaban yang jelas.
Sikap ini mencerminkan ketidakpastian dan kompleksitas yang ada dalam proses pengambilan keputusan terkait peraturan daerah, serta menunjukkan tantangan yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam menjelaskan kebijakan publik kepada masyarakat.
M. Sholeh hanya menjelaskan bahwa saat ini Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) sedang berada dalam perhatian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) karena adanya panggilan resmi.
Pada Rabu, 5 Februari 2025, ia menyatakan bahwa dalam pertemuan yang akan berlangsung, ia berencana untuk menyampaikan tuntutan yang diajukan oleh para pendemo kepada pimpinan. Pertemuan tersebut akan diadakan di ruang coffee morning di Kantor Bupati Tangerang, di mana perwakilan dari Aliansi Tangerang Berdaulat juga akan hadir.
M. Sholeh menegaskan bahwa tindak lanjut dari pertemuan ini akan disampaikan kepada Penjabat Bupati. Ia menambahkan bahwa di luar hal tersebut, ia tidak memiliki kapasitas untuk memberikan jawaban lebih lanjut mengenai isu yang sedang dibahas. Hal ini menunjukkan bahwa DTRB berkomitmen untuk menangani tuntutan masyarakat dengan serius dan akan melaporkan perkembangan situasi kepada pihak yang berwenang.
Sementara Kepala Bappeda Kabupaten Tangerang, Ujang Sudiartono, menunjukkan sikap enggan untuk memberikan penjelasan ketika dihubungi awak media, mengenai pemeriksaan yang dilakukan terhadap pegawai di lembaga yang dipimpinnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam institusi tersebut, terutama di tengah isu-isu yang sedang berkembang.
Dari beberapa sumber, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa penerbitan sertifikat di atas laut adalah tindakan ilegal. Pernyataan ini merujuk pada adanya dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat laut, yang didasarkan pada lahirnya Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2020 yang mengubah Perda nomor 13 tahun 2011. Hal ini menunjukkan pentingnya regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang tegas untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan sumber daya laut.
Sementara itu, Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan pemalsuan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berkaitan dengan lahan Pagar Laut di Tangerang. Penyelidikan ini tidak hanya terbatas pada pemalsuan dokumen, tetapi juga mencakup dugaan praktik korupsi yang mungkin terjadi dalam proses tersebut. Penegakan hukum yang dilakukan diharapkan dapat mengungkap berbagai pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada hari yang sama, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi terkait dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat di kawasan pagar laut Tangerang. Saksi-saksi tersebut meliputi KJSB Lukman, perwakilan dari ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Bappeda Kabupaten Tangerang.
"Kami akan menambah jumlah saksi yang diperiksa, mengubah proses wawancara sebelumnya menjadi pemeriksaan formal untuk memastikan keakuratan informasi yang diperoleh," tutupnya.