Tangerang (04/02/25) - Saepudin Juhri Ketua LSM MAPAN mempertanyakan siapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang berwenang memberikan Persetujuan yang diduga terseret dalam skandal penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Saepudin Juhri tidak ingin berspekalusi siapa pejabat yang berwenang menerbitkan PKKPR tersebut sebagai rujukan terbutnya SHM SHGB lahan yang ternyata sebagian besar adalah di luar garis pantai atau laut.
"Jika kita buka Peta Google atau aplikasi bhumi.atrbpn.go.id lahan-lahan yang sudah diterbitkan SHM SHGB itu sebagian besar di luar garis pantai atau laut," ungkapnya.
Sementara itu menurut Herzaky Mahendra Putera, stafsus Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan beberapa waktu lalu dalam siaran persnya menyatakan bahwa terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah) dan dalam proses kerja Juru Ukur yang berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Selain itu, Herzaky juga menekankan pentingnya melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai alasan di balik keluarnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh Pemerintah Daerah, mengingat kondisi fisik yang seharusnya tidak mendukung penerbitan dokumen tersebut.
Dengan kata lain, Herzaky ingin mengungkapkan bahwa ada kemungkinan penyalahgunaan wewenang dan prosedur yang tidak tepat dalam penerbitan dokumen-dokumen tersebut, dan perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkapkan kebenaran.