Bekasi (05/02/25) - Setelah Pagar Laut Kohod Tangerang, kini Menteri ATR/Kepala BPN membatalkan 72 Ha Peta Bidang Tanah (PBT) di atas laut, dengan menggunakan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang seharusnya ada di darat pada kawasan Segara Jaya dan Hurip Jaya Bekasi.
Terdapat 89 sertipikat tanah yang dimiliki 67 pemilik seluas 11 Ha yang terbit tahun 2021, namun pada Juli 2022 berubah PBT-nya menjadi 72 Ha dan di atas laut di Segara Jaya.
"Saya lihat sendiri lokasi daratnya dan lokasi lautnya. Kami akan investigasi, baik internal maupun eksternal BPN yang terlibat. Kalau ada unsur pidana akan segera kami serahkan ke APH agar diusut," tegas Menteri Nusron.