Rini Soemarno Hadir di KPK Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT PGN dan PT IAE

 Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengundang mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Rini Soemarno, untuk memberikan keterangan. Pemanggilan ini dilakukan dalam konteks penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). 

Poto: bloomberg.com

KPK berupaya mengumpulkan informasi yang relevan untuk mendalami kasus ini, dan kehadiran Rini diharapkan dapat memberikan klarifikasi yang diperlukan.


Dalam pernyataannya di Gedung Merah Putih KPK pada hari Senin, 10 Februari 2025, Rini Soemarno menyatakan bahwa ia diminta untuk memberikan konfirmasi sebagai saksi terkait dengan direktur utama perusahaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan program yang ada pada saat PGN diakuisisi oleh Pertamina. 


Rini menegaskan pentingnya informasi yang ia miliki untuk membantu proses penyelidikan yang sedang berlangsung.


Rini juga menambahkan bahwa program yang dimaksud merupakan inisiatif pemerintah yang sah, yang bertujuan untuk mendukung akuisisi PGN oleh Pertamina. Ia menekankan bahwa program tersebut adalah bagian dari kebijakan strategis pemerintah dalam pengelolaan sumber daya energi nasional. 


Dengan demikian, kehadirannya di KPK tidak hanya untuk memenuhi panggilan, tetapi juga untuk memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai konteks dan tujuan dari program tersebut.

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!