JAKARTA - PT Sinar Terang Mandiri TBK dengan kode emoten MINE (Syariah) yang beralamat kantor pusat Perseroan terletak di Lantai 5 Unit G, Treasury Tower, District 8 SCBD Lot 28, Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Selain itu, Perseroan juga memiliki kantor operasional yang berlokasi di Jalan Maesa No. 19, Lingkungan 1, Kelurahan Paal Dua, Kecamatan Paal Dua, Manado, Sulawesi Utara. Lokasi-lokasi ini mendukung kegiatan operasional dan manajerial Perseroan dalam menjalankan bisnisnya.
Saat ini, Perseroan aktif dalam memberikan layanan penunjang untuk industri pertambangan nikel, yang berlokasi di Morowali, Sulawesi Tengah, serta Weda, Maluku Utara. Kegiatan jasa penunjang ini dilakukan berdasarkan perjanjian kontrak yang telah disepakati antara Perseroan dan pihak pemberi kerja.
Dengan demikian, Perseroan berkomitmen untuk menyediakan layanan yang berkualitas dan memenuhi kebutuhan industri pertambangan di wilayah tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Perseroan, alamat situs web resmi dapat diakses di https://www.sinarterangmandiri.com. Dalam hal penawaran saham, Perseroan menawarkan sebanyak 612.665.300 saham, yang merupakan 15% dari total saham yang dicatatkan. Partisipan administrasi untuk penawaran ini adalah LG - Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk, yang juga bertindak sebagai penjamin emisi efek untuk transaksi ini.
PT Sinar Terang Mandiri Tbk
(MINE) Syariah
Sektor: Energy
Periode Book Building
25 Feb 2025 - 27 Feb 2025
Rentang Harga Book Building Rp 200 - Rp 216
Saham Ditawarkan 6.126.653 Lot
Tentang PT Sinar Terang Mandiri
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Sinar Terang Mandiri Nomor: 06 tanggal 22 Desember 2004, yang dibuat di hadapan Winar Sianet, S.H., Notaris di Manado, akta mana telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor: C-05642 HT.01.01.TH.2005 tanggal 4 Maret 2005 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai Undang-Undang Nomor: 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dengan Nomor: TDP 180614501662 di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Manado Nomor: 05/BH.18.05/III/2005 tanggal 17 Maret 2005, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 72 tanggal 8 September 2006, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 9561 (“Akta Pendirian”).
Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sinar Terang Mandiri Nomor: 96 tanggal 31 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Provisinsi Daerah Khusus Jakarta berkedudukan di Jakarta Selatan, akta mana telah mendapat Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-0069998.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 31 Oktober 2024 serta telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (selanjutnya disebut “Sisminbakum”) Nomor: AHU-AH.01.03-0206478 tanggal 31 Oktober 2024 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan Nomor: AHU-AH.01.09-0270340 tanggal 31 Oktober 2024 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0235243.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 31 Oktober 2024, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 089 tanggal 5 November 2024, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 035434 (selanjutnya disebut “Akta No. 96 tanggal 31 Oktober 2024”) junctis Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Sinar Terang Mandiri Nomor: 77 tanggal 20 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Provinsi Daerah Khusus Jakarta, akta mana telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Nomor: AHU-AH.01.03-0054160 tanggal 20 Februari 2025 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0039903.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 20 Februari 2025 (“Akta No. 77 tanggal 20 Februari 2025”).
Dan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Sinar Terang Mandiri Nomor: 79 tanggal 20 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Provinsi Daerah Khusus Jakarta, akta mana telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Nomor: AHU-AH.01.03-0054171 tanggal 20 Februari 2025 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: 0039914.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 20 Februari 2025 (“Akta No. 79 tanggal 20 Februari 2025”).
Berdasarkan Pasal 3 pada Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah berusaha dalam bidang Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya; Konstruksi Bangunan Sipil Jalan; Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over dan Underpass; Konstruksi Gedung Lainnya; Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Ytdl; Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan; Penyiapan Lahan; Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator; Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Konstruksi dan Teknik Sipil; dan Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin Pertambangan dan Energi serta Peralatannya. Perseroan telah melaksanakan seluruh kegiatan usaha yang tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, kecuali untuk Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator dan Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin Pertambangan dan energi Serta Peralatannya
Perseroan berdomisili di Treasury Tower, Lantai 5 Unit G, District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Perseroan juga memiliki kantor operasional di Jl. Maesa No. 19, Lingkungan 1, Kelurahan Paal Dua, Kecamatan Paal Dua, Manado, Sulawesi Utara.
Saat ini, Perseroan melakukan aktivitas jasa penunjang pertambangan nikel di Morowali, Sulawesi Tengah dan Weda, Maluku Utara. Jasa penunjang pertambangan yang dilakukan Perseroan dilakukan melalui perjanjian kontrak antara Perseroan dengan pemberi kerja.