Presiden Prabowo Tandatangani PP No 6 Tahun 2025, Pekerja Kena PHK Terima Uang Tunai 60% Dari Upah Selama 6 Bulan

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, yang mencakup ketentuan mengenai pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam peraturan ini, pekerja yang terkena PHK berhak menerima uang tunai sebesar 60 persen dari upah mereka, yang akan diberikan selama maksimal enam bulan. 



Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan, sehingga mereka dapat lebih mudah beradaptasi dengan situasi baru yang dihadapi.


Ketentuan tersebut diatur secara rinci dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari PP 37/2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 


Dalam pasal ini, dinyatakan bahwa manfaat uang tunai akan diberikan setiap bulan dengan besaran 60 persen dari upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja dan memberikan jaminan sosial yang lebih baik.


Selain itu, dalam pasal yang sama, diatur pula bahwa upah yang menjadi dasar perhitungan manfaat JKP adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas maksimal sebesar Rp 5 juta. Apabila upah pekerja melebihi batas tersebut, maka yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah batas maksimal itu sendiri. 


Peraturan ini, yang ditandatangani pada 7 Februari 2025, juga mencakup beberapa perubahan lain, termasuk dalam Pasal 11 yang mengatur mengenai besaran iuran JKP, menunjukkan adanya penyesuaian untuk meningkatkan efektivitas program jaminan sosial bagi pekerja.

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!