Jakarta (07/02/25) - Kasus yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, telah resmi memasuki tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah penyidik dari Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada tanggal 7 Februari 2025, yang menunjukkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Temuan ini menandakan bahwa penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap fakta-fakta yang ada di balik dugaan pemalsuan ini.
Dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dijelaskan bahwa penyidik telah menemukan bukti-bukti yang mengarah pada adanya pemalsuan dokumen, khususnya Surat Sertifikasi Hak Guna Bangunan (SHGB). Penemuan ini menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap individu atau pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Djuhandhani menegaskan, "Dari hasil gelar perkara, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik."
Pernyataan ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum akan ditindaklanjuti dengan serius. Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi dan membawa pelaku ke pengadilan.
Dengan meningkatnya status kasus ini ke tahap penyidikan, penyidik akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi yang sebelumnya telah memberikan keterangan pada tahap penyelidikan. Proses ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi yang lebih mendalam dan memastikan konsistensi dari keterangan yang telah diberikan oleh para saksi.
Saat ini, sebanyak 12 orang saksi telah diperiksa, di mana lima di antaranya menjalani pemeriksaan pada hari ini. Di antara saksi yang diperiksa adalah KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit, serta perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang. Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kasus yang sedang ditangani.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan terkait dengan keberadaan pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Tindak lanjut dari instruksi tersebut dilakukan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Penyelidikan ini dilaksanakan sebagai respons terhadap pemberitaan yang muncul pada awal bulan Januari, yang menyoroti isu tersebut.