TANGERANG - Pro dan kontra atas laporan pengaduan Musa Wellyansah, seorang Anggota DPRD Provinsi Banten yang melaporkan AlMuktabar mantan Pj Gubernur Banten dan Ahmed Zaki Iskandar mantan Bupati Tangerang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
"Saya ingin menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada Musa Wellyansah, Anggota DPRD Banten, atas laporan yang disampaikan mengenai dugaan pelanggaran SOP dalam proses alih fungsi hutan lindung menjadi hutan produktif di kawasan Pesisir Pantai Utara, Kabupaten Tangerang. Tindakan Musa mencerminkan dedikasinya dalam melindungi lingkungan dan memastikan bahwa setiap proyek yang dilaksanakan mematuhi regulasi yang ada, sehingga tidak merugikan ekosistem yang ada," ujar Dedi Kurniadi, Ketua Umum Forum Komunikasi Masyarakat Kabupaten Tangerang (Fokusmatang).
Laporan yang disampaikan oleh Musa sangat penting, kata Dedi Kurniadi, karena dapat berkontribusi pada upaya memastikan bahwa proyek PIK 2 dilaksanakan dengan transparansi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap agar instansi terkait segera melakukan penyelidikan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kelestarian lingkungan di wilayah kami. Tindakan yang tepat dari pihak berwenang akan sangat berpengaruh dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah kerusakan lebih lanjut.
"Selain itu, saya ingin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan bahwa setiap proyek yang dilaksanakan di kabupaten Tangerang sejalan dengan peraturan yang berlaku. Mari kita bersinergi dalam upaya menjaga lingkungan agar tetap terjaga dan berkelanjutan, sehingga daerah kami dapat terus berkembang tanpa mengorbankan sumber daya alam yang ada. Dengan kolaborasi yang baik, kita dapat menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang," ungkap Dedi Kurniadi.
Di sisi lain Saepudin Juhri, Ketua Masyarakat Pemantau Anggaran Negara (MAPAN), memberikan dukungan penuh kepada Musa Welyansah untuk melaporkan AlMukatabar dan Zaki Iskandar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan adanya alih fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi di kawasan pantai utara Kabupaten Tangerang tidak melalui prosedur yang benar.
"Tindakan ini mencerminkan komitmen LSM MAPAN dalam mengawasi dan menanggulangi praktik dugaan tindak pidana korupsi yang dapat merusak lingkungan hidup. Dengan melaporkan dugaan tersebut oleh Musa Wellyansah, diharapkan akan ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menjaga kelestarian hutan yang merupakan aset penting bagi ekosistem," kata Juhri.
Dalam hal ini, lanjut Juhri, peran KPK menjadi sangat penting untuk melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
"Kami berharap agar KPK segera mengusut tuntas kasus dugaan adanya prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam alih fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi," pungkasnya.