Jakarta (07/02/25) - Munas dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama diselenggarakan mulai dari rabu (05/02/2025) di Hotel Sultan, Jakarta, telah menghasilkan keputusan yang signifikan mengenai status kepemilikan laut. Keputusan ini mencerminkan pandangan dan prinsip yang dipegang oleh organisasi dalam konteks pengelolaan sumber daya laut. Dalam hal ini, terdapat penekanan pada pentingnya menjaga laut sebagai aset bersama yang tidak dapat dimiliki secara individu atau oleh entitas korporasi.
Keputusan yang diambil menegaskan bahwa kepemilikan laut atas nama individu atau perusahaan dianggap tidak sah dan bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut. Hal ini menunjukkan komitmen Munas PBNU untuk melindungi laut sebagai sumber daya yang harus dikelola secara kolektif. Dengan demikian, laut dipandang sebagai "maal al musytarof," yang berarti bahwa laut merupakan milik bersama yang seharusnya dikuasai dan dikelola oleh negara demi kepentingan seluruh masyarakat.
Keputusan ini menggarisbawahi tanggung jawab negara dalam mengelola dan melindungi sumber daya laut. Negara diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga kelestarian laut dan memastikan bahwa semua pihak dapat menikmati manfaat yang dihasilkan dari laut. Dengan pendekatan ini, diharapkan akan tercipta kesadaran kolektif mengenai pentingnya laut sebagai warisan bersama yang harus dijaga untuk generasi mendatang.
Keputusan Musyawarah Nasional Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tahun 2025 menegaskan beberapa poin penting terkait pengelolaan sumber daya laut dan keterlibatan dalam konflik. Pertama, negara ditekankan untuk tidak memberikan hak milik kepada individu atau korporasi atas laut. Hal ini menunjukkan komitmen untuk menjaga laut sebagai sumber daya bersama yang harus dikelola secara berkelanjutan demi kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan segelintir orang atau entitas bisnis.
Selanjutnya, keputusan tersebut juga menegaskan bahwa negara tidak diperkenankan untuk menerbitkan sertifikat kepemilikan laut, baik untuk individu maupun korporasi. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah privatisasi sumber daya laut yang dapat mengakibatkan eksploitasi dan kerusakan lingkungan. Dengan demikian, laut tetap menjadi milik publik yang harus dilindungi dan dikelola dengan bijaksana, sehingga dapat memberikan manfaat bagi generasi mendatang.
Di sisi lain, keputusan ini juga mengatur tentang jual beli karbon yang dianggap sah dan diperbolehkan. Hal ini mencerminkan upaya untuk mendukung mekanisme pasar karbon sebagai salah satu cara untuk mengatasi perubahan iklim. Selain itu, keterlibatan dalam konflik hanya diizinkan dalam bentuk bantuan kemanusiaan, yang menunjukkan bahwa PBNU berkomitmen untuk mendukung perdamaian dan kemanusiaan, serta menolak keterlibatan dalam konflik bersenjata yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.