Jakarta (09/02/25) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan sebuah fatwa yang menyatakan bahwa penggunaan gas elpiji 3 kg dan Pertalite yang bersubsidi adalah haram bagi individu yang tergolong kaya.
Penetapan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa kedua jenis barang tersebut seharusnya hanya dinikmati oleh kelompok masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi. Dengan demikian, MUI menekankan pentingnya pemisahan antara mereka yang berhak menerima subsidi dan mereka yang tidak, agar bantuan tersebut tepat sasaran.
Melalui fatwa ini, MUI berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya kalangan orang kaya, agar tidak mengambil keuntungan dari subsidi yang seharusnya ditujukan untuk membantu golongan yang membutuhkan.
MUI berharap bahwa dengan adanya penegasan ini, masyarakat akan lebih peka terhadap isu-isu keadilan sosial dan berkontribusi dalam menciptakan keseimbangan dalam distribusi sumber daya. Fatwa ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi semua pihak untuk bertindak sesuai dengan prinsip keadilan.
Dalam rangka mendukung tujuan tersebut, MUI juga mengajak masyarakat untuk lebih memahami bahwa subsidi yang diberikan oleh pemerintah ditujukan untuk mereka yang benar-benar memerlukan bantuan.
Dengan cara ini, diharapkan penggunaan sumber daya negara dapat dilakukan secara lebih bijaksana dan efisien, sehingga dapat berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. MUI menekankan pentingnya solidaritas sosial dalam mengelola sumber daya yang ada demi kepentingan bersama.