JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan amar putusan terkait sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Serang, yang memutuskan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal itu disampaikan dalam sidang MK pada hari Senin, 24 Februari 2025.
Sebelumnya, sengketa ini telah diajukan ke MK dengan Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pada tanggal 7 Februari 2025, masing-masing pasangan calon, baik yang mengajukan permohonan maupun yang menjadi termohon, telah menyampaikan saksi dan ahli dalam sidang pembuktian yang berlangsung di hadapan majelis hakim.
Dalam putusannya, Hakim MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan pemohon dikabulkan sebagian. Selain itu, MK juga membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang yang tertuang dalam nomor 2028 Tahun 2024 mengenai penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang yang ditetapkan pada 4 Desember 2024. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai bukti dan argumen yang diajukan selama proses persidangan.
MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Kabupaten Serang. Pemungutan suara ulang ini harus berdasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan penguatan suara pada tanggal 27 November 2024.
Proses ini harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari setelah putusan diucapkan, dan hasil dari pemungutan suara ulang tersebut akan diumumkan tanpa perlu melaporkan kepada KPU.