Jakarta (06/02/25) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menginformasikan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah melakukan sebanyak 6.187 tindakan penindakan terhadap berbagai komoditas, termasuk garmen, tekstil, mesin, barang elektronik, rokok, dan minuman keras. Penindakan ini berlangsung dalam rentang waktu 100 hari kerja Kabinet Merah Putih, yang dimulai dari bulan Oktober 2024 hingga Januari 2025.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Surabaya pada tanggal 5 Februari, Menkeu menyebutkan bahwa nilai total barang dan jasa yang terlibat dalam tindakan ini mencapai Rp4,06 triliun, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp820 miliar.
Dari total 6.187 penindakan yang dilakukan, sebanyak 2.657 kasus telah ditetapkan sebagai barang dikuasai negara (BDN) atau barang milik negara (BMN). Selain itu, 569 kasus telah dilimpahkan kepada instansi lain, 120 kasus diselesaikan melalui mekanisme ultimum remidium, sementara 2.841 kasus lainnya masih dalam tahap penelitian atau penyidikan.
Menkeu juga menjelaskan bahwa lokasi penindakan sebagian besar terjadi di pelabuhan, dengan persentase 49 persen, diikuti oleh pelabuhan udara sebesar 15 persen, dan 10 persen di pesisir, serta lokasi lainnya seperti jalan raya dan kawasan berikat.
Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepabeanan dan cukai, DJBC menerapkan empat strategi utama. Pertama, penguatan pelayanan dan pengawasan yang lebih baik. Kedua, peningkatan operasi penindakan. Ketiga, sinergi yang lebih erat dengan aparat penegak hukum dalam pengawasan.
Penguatan penggunaan pemindai kontainer di pelabuhan-pelabuhan utama, seperti di Pelabuhan Tanjung Priok, yang telah berhasil mempercepat proses customs clearance dari 0,55 jam menjadi 0,49 jam, serta memastikan transparansi isi kontainer mencapai 100 persen.
Pemerintah akan terus melaksanakan strategi pengawasan yang ketat dalam bidang bea dan cukai, serta menjalin kerja sama yang erat dengan seluruh aparat penegak hukum dan kementerian terkait. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merugikan negara.
Menurut Menteri Keuangan, langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan bahwa semua proses berjalan dengan transparan dan akuntabel.
Upaya yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan bertujuan untuk menanggulangi peredaran barang ilegal, meningkatkan kepatuhan di kalangan pelaku usaha, serta menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan kompetitif. Komitmen ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang menekankan pentingnya integritas dan keadilan dalam perdagangan. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta lingkungan yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi.
Dalam konteks ini, semua pihak diharapkan dapat bersinergi untuk memberantas praktik penyelundupan yang dapat mengancam stabilitas ekonomi, terutama bagi sektor industri. Dalam seratus hari pertama Kabinet Merah Putih, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah aktif melakukan koordinasi di bawah arahan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan untuk menanggulangi penyelundupan serta mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat tercipta iklim perdagangan yang adil dan berkelanjutan bagi semua pelaku usaha.