JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, telah mengeluarkan surat edaran yang berkaitan dengan efisiensi anggaran daerah. Surat edaran ini menetapkan sejumlah pembatasan dalam belanja kegiatan, termasuk pengurangan anggaran untuk perjalanan dinas hingga 50%.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan berkelanjutan, serta untuk memastikan bahwa anggaran yang ada dapat digunakan secara optimal dalam mendukung program-program yang lebih prioritas.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Antara pada tanggal 24 Februari 2025, surat edaran tersebut memiliki nomor 900/833/SJ dan berfokus pada penyesuaian pendapatan serta efisiensi belanja daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2025.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan setiap daerah dapat lebih bijak dalam merencanakan dan menggunakan anggaran yang tersedia, sehingga dapat menghindari pemborosan dan meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
Surat edaran yang diterbitkan pada tanggal 23 Februari 2025 ini merupakan respons terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya efisiensi dalam belanja baik di tingkat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun APBD untuk tahun anggaran yang sama.
Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk pemerintah daerah, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah pusat dalam mengoptimalkan penggunaan anggaran demi kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional yang lebih efektif.