JAKARTA - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Maqdir Ismail, memberikan tanggapan terkait penahanan Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjadi pada Kamis, 20 Februari 2025.
Maqdir menegaskan bahwa penahanan tersebut bukanlah akhir dari perjuangan pihaknya, melainkan justru merupakan awal dari perlawanan yang akan dilakukan. Ia menyatakan keyakinan bahwa tindakan KPK ini tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak didukung oleh bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan yang diarahkan kepada Hasto.
Dalam pernyataannya, Maqdir menekankan bahwa penahanan Hasto tidak memiliki urgensi dan tidak ada alasan yang jelas untuk melakukannya. Ia menegaskan bahwa tidak ada hubungan antara Hasto dan tuduhan yang dilayangkan oleh KPK.
"Ini betul-betul sesuatu penahanan yang tidak ada urgensinya dan tidak ada alasannya. Kami pasti akan melakukan perlawanan," ujar Maqdir.
Pernyataan ini, lanjut Maqdir, menunjukkan komitmen pihaknya untuk melawan tindakan hukum yang dianggap tidak adil dan tidak berdasar.
"Selain itu, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, juga menyampaikan pesan agar semua pihak melihat proses hukum yang sedang berlangsung dengan objektif," terangnya.
Maqdir mengungkapkan bahwa Megawati menekankan pentingnya penegakan hukum yang tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik atau agenda tertentu. Ia mengajak semua pihak untuk memastikan bahwa proses hukum dijalankan dengan baik dan tidak dipolitisasi, sehingga keadilan dapat ditegakkan tanpa intervensi dari kepentingan politik.
Hasto Kristiyanto, yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku, akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK.