Kontroversi Lelang Terbuka Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum

Pandeglang (08/02/25) - Kontroversi mengenai pengelolaan parkir di Kabupaten Pandeglang telah menarik perhatian berbagai kalangan, terutama dari aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Isu ini mencuat setelah Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang melaksanakan lelang terbuka untuk pengelolaan parkir di tepi jalan umum pada tanggal 17 Januari 2025. Lelang tersebut dimenangkan oleh CV. Arga Pratama dengan penawaran sebesar Rp. 1.010.000.000, yang menimbulkan berbagai pertanyaan dan kritik dari masyarakat.

Poto: Ahmad Rizky

Rizky, seorang aktivis dari GMBI, mengungkapkan bahwa lelang yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dianggap tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Ia menekankan bahwa objek yang dilelang berada di dalam ruang jalan, yang seharusnya berfungsi sebagai fasilitas umum untuk kepentingan masyarakat. 


"Fasilitas umum tidak seharusnya dijadikan lahan komersial, kecuali jika berada di luar ruang jalan yang memang diperuntukkan untuk pengelolaan yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti di area rumah sakit, pasar, atau pusat perbelanjaan," ungkap Rizky.



Lebih lanjut, Rizky merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan bahwa ruang publik harus digunakan untuk kepentingan umum. Ia berpendapat bahwa lahan publik tidak seharusnya dilelang untuk tujuan perparkiran, mengingat fungsi sosial dan kepentingan umum dari ruang tersebut jauh lebih penting. 


"Selain itu, terdapat informasi bahwa Dinas Perhubungan sebelumnya telah menjalin perjanjian kerjasama dengan PT. Rahayu Adhyatsa Motor untuk pengelolaan parkir, namun perjanjian tersebut diduga dibatalkan secara sepihak tanpa adanya pelanggaran dari pihak ketiga," pungkas Rizky.


Sampai berita ini diturunkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang belum bisa dihubungi. Pertanyaan kami ( red) vi chat whatsapp kepada Kepala Dinas Perhubungan masih centang satu.

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!