Tangerang (08/02/25) - Ketua Umum Gerakan Masyarakat Reformasi (GERAM), Alamsyah, mengungkapkan bahwa kasus dugaan pencairan ganda Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang melibatkan 48 desa di Kabupaten Tangerang, Banten, merupakan sebuah kejahatan yang terorganisir, sistematis, dan berskala besar. Ia menekankan bahwa hal ini dapat dilihat dari banyaknya individu dan instansi yang terlibat dalam skandal tersebut, mulai dari oknum operator desa, kepala desa, pihak kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), hingga Bank BJB.
Alamsyah menyatakan, "Kejahatan ini jelas terstruktur, sistematis, dan massif. Ini adalah bentuk korupsi yang melibatkan banyak pihak."
Alamsyah menambahkan bahwa para pelaku tidak mungkin dapat menjalankan aksi ini secara mandiri, melainkan harus menjalin kerjasama dengan pihak-pihak berwenang lainnya. Ia menyoroti peran Bank BJB dalam proses pencairan dana ganda APBDes yang patut dicurigai. Pertanyaan yang muncul adalah apakah pencairan ganda tersebut berhasil lolos dari pengawasan sistem keamanan bank atau apakah ada keterlibatan dari pihak internal bank itu sendiri.
Lebih lanjut, Alamsyah menduga bahwa beberapa operator desa mungkin telah mengetahui celah dalam sistem aplikasi yang memungkinkan mereka untuk melakukan input data sehingga dana dapat dicairkan lebih dari satu kali. Selain itu, sejumlah kepala desa diduga memberikan persetujuan terhadap pencairan tersebut tanpa melakukan verifikasi yang memadai, sehingga memperparah situasi dan menambah kompleksitas dari kasus ini.
"Terdapat indikasi bahwa pihak kecamatan telah lalai dalam menjalankan tugasnya untuk mengawasi dan memvalidasi proses pencairan dana desa. Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat tanggung jawab tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan benar-benar digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan," ujar Alamsyah.
Alamsyah menekankan perlunya tindakan segera dari pemerintah Kabupaten Tangerang, bersama dengan Inspektorat Daerah dan Bank BJB, untuk melaksanakan audit yang komprehensif dan mendetail. Audit ini harus melibatkan aparat penegak hukum agar semua aspek dapat diperiksa secara menyeluruh, sehingga setiap potensi penyimpangan dapat teridentifikasi dan ditindaklanjuti.
"Tujuan dari langkah ini adalah untuk menentukan apakah masalah yang terjadi disebabkan oleh kesalahan teknis atau jika terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Masyarakat sangat mengharapkan adanya transparansi dan penegakan hukum yang tegas, sehingga permasalahan ini dapat menjadi pelajaran berharga. Terlebih lagi, dana desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat harus dikelola dengan aman dan akuntabel," pungkasnya.