Jakarta (06/02/25) - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) dan Komisi VII DPR RI telah mencapai kesepakatan untuk melanjutkan diskusi mengenai penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Kepariwisataan. Kesepakatan ini terwujud dalam sebuah rapat kerja yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada hari Senin, 3 Februari 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menekankan pentingnya RUU ini untuk mengintegrasikan berbagai aspek yang krusial dalam pengembangan sektor pariwisata di Indonesia.
Dalam rapat tersebut, Menpar Widiyanti menggarisbawahi beberapa aspek yang harus menjadi fokus dalam RUU Kepariwisataan, termasuk industri pariwisata, destinasi wisata, pemasaran, serta kelembagaan yang mendukung ekosistem pariwisata.
Ia menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengakomodasi berbagai elemen penting dari ekosistem pariwisata ke dalam empat bidang pembangunan yang telah ditetapkan. Menpar juga menekankan perlunya revisi terhadap Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dengan menyoroti tiga poin utama yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan efektivitas regulasi tersebut.
Widiyanti menambahkan bahwa RUU ini harus mencakup penguatan materi muatan dalam empat pilar pembangunan pariwisata, serta menempatkan sumber daya manusia sebagai fondasi utama dari pilar-pilar tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya pengaturan yang jelas terkait perencanaan, pengawasan, dan pengendalian dalam konteks pembangunan pariwisata.
Sementara Ketua Komisi VII DPR, Saleh Partaonan Daulay, yang memimpin rapat, mendorong Kemenpar untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait guna mematangkan rancangan RUU ini, dengan harapan bahwa pembahasan yang dilakukan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi kemajuan sektor pariwisata di Indonesia.