Jakarta (09/02/25) - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru terkait insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah, yang ditujukan untuk mendukung pekerja di sektor-sektor tertentu. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025, yang secara resmi diumumkan pada tanggal 7 Februari 2025.
Pekerja yang berhak menerima insentif ini adalah mereka yang terlibat dalam industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan bantuan kepada pekerja yang berpenghasilan rendah di sektor-sektor yang terdampak.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa insentif pajak ini hanya berlaku bagi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap tertentu. Pegawai tetap yang dimaksud adalah mereka yang memiliki penghasilan bruto tetap dan teratur tidak melebihi Rp 10 juta per bulan. Sementara itu, untuk pegawai tidak tetap, insentif ini diberikan kepada mereka yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari.
Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah berupaya untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi pekerja yang membutuhkan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi serta sosial di tengah tantangan yang dihadapi.
Melalui paket stimulus ekonomi yang telah ditetapkan, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya dengan memberikan fasilitas fiskal berupa pajak yang ditanggung oleh pemerintah. Dengan demikian, diharapkan kebijakan ini dapat membantu meringankan beban finansial pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.