Kades Kohod Arsin Resmi Ditahan Oleh Bareskrim Polri Setelah Gelar Perkara

JAKARTA -  Setelah melalui proses pemeriksaan yang berlangsung selama tujuh jam, Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, secara resmi ditahan oleh Bareskrim Polri terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Pagar Laut, Kabupaten Tangerang. Penahanan ini menandai langkah serius dalam penegakan hukum terhadap kasus yang melibatkan pejabat publik.





 Proses penahanan Arsin dilakukan setelah dilaksanakannya gelar perkara oleh Tim Penyidik Bareskrim Polri pada malam hari, tepatnya pada tanggal 24 Februari 2025. Dalam kesempatan tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, memberikan penjelasan mengenai keputusan tersebut. 


Ia menyatakan bahwa setelah melakukan pemeriksaan mendalam, pihaknya bersama unit terkait sepakat untuk menahan empat orang tersangka, termasuk di antaranya adalah Kepala Desa Arsin.


Kasus ini mencerminkan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di kalangan pejabat publik. Penahanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.


 Selain itu, langkah ini juga menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk mereka yang memegang jabatan strategis dalam pemerintahan desa.


Walaupun sebagian masyarakat masih menyayangkan, para pejabat di atasnya masih belum tersentuh hukum. Seperti halnya yang disampaikan Ketua Umum Forum Masyarakat kabupaten Tangerang (Fokusmatang) beberapa waktu lalu mengatakan bahwa penegak hukum harus menyasar pada pejabat pemberi ijin atas terbitnya sertifikat laut Kohod.

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!