Inilah Cara Mengajukan Permohonan Penerbitan Sertifikat Elektronik atas Tanah dan Bangunan

Salah satu sumber informasi yang dapat diandalkan adalah aplikasi Sentuh Tanahku yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam aplikasi tersebut, terdapat berbagai petunjuk dan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan pembuatan sertifikat tanah elektronik. Dokumen-dokumen ini sangat penting untuk memastikan bahwa proses pengajuan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Gambar: atrbpn.go.id


Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan melengkapi semua dokumen yang diperlukan, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan sertifikat elektronik untuk tanah mereka. Hal ini tidak hanya akan mempermudah proses administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pemilik tanah. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memahami dan mengikuti langkah-langkah yang ada agar hak atas tanah dapat terjamin dengan baik.


Inilah cara mengajukan permohonan Sertifikat Elektronik atas Tanah dan Bangunan:


1. Formulir permohonan.

2. Gambar ukur.

3. Peta bidang tanah atau peta ruang.

4. Surat ukur, gambar denah satuan rumah susun, atau surat ukur ruang.

5. Dokumen lain hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.

6. Surat kuasa bila dikuasakan.

7. Bukti kepemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat.


Proses pengurusan sertifikat tanah elektronik baru memerlukan beberapa dokumen penting yang harus disiapkan. Pertama, fotokopi identitas pemohon yang harus dicocokkan dengan dokumen aslinya oleh petugas di loket. Selain itu, pemohon juga diwajibkan untuk menyertakan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun berjalan, serta bukti Setoran Pajak (SSP) atau Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Tahapan pertama dalam pengurusan sertifikat tanah elektronik ini adalah pengumpulan dan pengolahan data fisik. Proses ini dapat dilakukan secara daring dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, yang memungkinkan pemetaan bidang tanah pada peta pendaftaran menggunakan sistem elektronik. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pengelolaan data dan meningkatkan efisiensi dalam proses pendaftaran tanah.


Selanjutnya, dilakukan penelitian data yuridis yang mencakup pemeriksaan terhadap bukti kepemilikan atau penguasaan tanah. Bukti ini dapat berupa dokumen tertulis maupun keterangan tidak tertulis, seperti kesaksian dari pihak ketiga atau keterangan dari pemegang hak. Proses penelitian ini juga dapat dilakukan secara virtual, dan hasilnya akan dituangkan dalam dokumen elektronik yang disahkan dengan tanda tangan elektronik. Akhirnya, setelah pembukuan hak dilakukan, sertifikat elektronik akan diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik yang juga disahkan oleh pejabat berwenang.


Pemegang hak atas tanah akan diberikan akses ke akun pertanahan yang memungkinkan mereka untuk mengakses sertifikat elektronik. Selain itu, pemegang hak juga akan menerima salinan resmi dari sertifikat elektronik tersebut, yang dicetak menggunakan kertas dengan spesifikasi khusus untuk memastikan keaslian dan keamanan dokumen.


Untuk mengganti sertifikat tanah fisik menjadi sertifikat elektronik, pemohon perlu mengunjungi kantor pertanahan dengan membawa beberapa dokumen penting untuk proses verifikasi. Dokumen yang diperlukan meliputi sertifikat lama atau analog, formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai yang cukup, serta surat kuasa jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain. Selain itu, pemohon juga harus membawa fotokopi identitas seperti KTP dan KK, serta surat kuasa yang telah dicocokkan dengan dokumen aslinya oleh petugas loket.


Selama proses penggantian ini, pemohon diwajibkan untuk membayar biaya layanan yang berupa PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk penggantian blanko. Setelah semua proses selesai, sertifikat elektronik akan disimpan dalam brankas elektronik yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku, memberikan kemudahan bagi pemegang hak untuk mengelola dan mengakses informasi terkait sertifikat tanah mereka secara digital.


Sebenarnya, pemilik hak tidak diwajibkan untuk memiliki akun di aplikasi Sentuh Tanahku guna mengakses sertifikat elektronik. Hal ini dikarenakan kantor pertanahan akan menyediakan salinan resmi dari sertifikat elektronik yang telah dicetak. Namun, apabila pemilik hak ingin mengakses sertifikat tersebut secara mandiri melalui brankas elektronik, kantor pertanahan siap memberikan bantuan dalam proses pendaftaran akun di aplikasi Sentuh Tanahku.


Terkait dengan keaslian sertifikat elektronik, pengguna dapat melakukan verifikasi dengan cara memindai QR Code yang terdapat pada sertifikat tersebut. Proses pemindaian QR Code ini dapat dilakukan menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Dengan cara ini, pemilik hak dapat memastikan bahwa sertifikat yang dimiliki adalah sah dan terdaftar secara resmi.


Penting untuk dicatat bahwa akses terhadap sertifikat elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku memberikan kemudahan bagi pemilik hak dalam mengelola dan memverifikasi dokumen mereka. Dengan adanya teknologi ini, proses pengelolaan sertifikat menjadi lebih efisien dan transparan, sehingga pemilik hak dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam mengurus kepemilikan tanah mereka. Keberadaan aplikasi ini juga mencerminkan upaya pemerintah dalam meningkatkan layanan publik di bidang pertanahan.


#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!