Inilah Cara Cetak Sertifikat Elektronik Atas Tanah dan Bangunan

Jakarta - Untuk mencetak sertifikat elektronik, Anda disarankan untuk mengunjungi Kantor Pertanahan yang terletak di area bidang tanah yang bersangkutan. Dalam proses ini, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. 

Poto: kompas.com

Di antara persyaratan tersebut adalah membawa sertifikat tanah analog atau lama dalam bentuk asli, mengisi dan menandatangani formulir permohonan, serta menyertakan surat kuasa jika permohonan dilakukan melalui pihak lain. Selain itu, pemohon juga diwajibkan untuk membawa fotokopi identitas, baik KTP maupun KK, serta fotokopi identitas pihak yang diberi kuasa jika ada.


Selanjutnya, pemohon harus melakukan pembayaran biaya layanan yang dikenal dengan sebutan PNBP Ganti Blanko. Proses ini penting untuk memastikan bahwa semua administrasi dan biaya yang terkait dengan pencetakan sertifikat elektronik dapat diproses dengan baik. 


Setelah semua persyaratan dipenuhi dan biaya dibayarkan, pemohon akan mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah selanjutnya dalam proses pencetakan sertifikat.


Selain itu, untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi mengenai status tanah, Kementerian ATR/BPN menyediakan layanan online yang dapat diakses melalui situs web resmi mereka. 


Salah satu aplikasi yang ditawarkan adalah BHUMI, yang dirancang untuk membantu masyarakat, pemerintah, dan lembaga lainnya dalam mengakses data spasial serta informasi publik terkait pertanahan. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan proses pencarian informasi menjadi lebih efisien dan transparan.

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!