Tangerang (08/02/25) Ketua Umum Gerakan Masyarakat Reformasi (GERAM), Alamsyah mensinyalir terdapat dugaan bahwa 28 desa yang tersebar di 13 kecamatan terlibat dalam masalah pencairan ganda dana desa, yang berpotensi menimbulkan kerugian signifikan bagi masyarakat setempat.
"Situasi ini telah menimbulkan keresahan di kalangan warga, karena sejumlah program pembangunan yang telah direncanakan terpaksa dibatalkan atau ditunda akibat pengurangan anggaran yang disebabkan oleh pencairan dana yang tidak semestinya. Hal ini menunjukkan dampak langsung dari masalah administrasi yang terjadi, yang tidak hanya merugikan keuangan desa tetapi juga menghambat kemajuan pembangunan yang diharapkan oleh masyarakat," ujar Alamsyah.
Pertanyaan mengenai penyebab utama dari pencairan ganda dana desa ini menjadi sorotan, lanjutnya, apakah masalah ini disebabkan oleh kesalahan sistem dalam aplikasi SITANSA yang digunakan oleh desa dan kecamatan, ataukah terdapat masalah pada sistem Internet Banking Corporate (IBC) yang dikelola oleh Bank Jabar Banten (BJB)?
"Selain itu, ada juga dugaan bahwa praktik manipulasi oleh oknum tertentu mungkin telah terjadi, memanfaatkan celah dalam sistem yang ada. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan integritas sistem pengelolaan dana desa dan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap prosedur yang ada," jelasnya.
Dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam kasus pencairan ganda ini semakin menguat setelah munculnya informasi mengenai peran sejumlah individu dari internal desa, termasuk operator, pihak kecamatan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, hingga pihak bank.
"Keterlibatan mereka dalam proses pencairan yang tidak sesuai prosedur ini menunjukkan adanya potensi penyimpangan yang lebih luas, yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Penegakan hukum dan audit menyeluruh terhadap proses pencairan dana desa menjadi langkah penting untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang," ungkap Alamsyah menerangkan kepada Naonsia.com pada Sabtu (08/02/25).
Terdapat beberapa dugaan yang muncul berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh kami, kata Alamsyah, pertama, ada indikasi bahwa sejumlah operator desa telah menyalahgunakan sistem aplikasi dengan cara melakukan input data yang memungkinkan terjadinya pencairan dana lebih dari satu kali. Hal ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan dan kontrol yang seharusnya diterapkan untuk mencegah tindakan yang merugikan keuangan desa.
Dugaan juga mengarah kepada beberapa kepala desa yang diduga memberikan persetujuan terhadap pencairan dana tanpa melakukan verifikasi yang memadai, lanjutnya.
"Seharusnya, pencairan dana tersebut hanya dilakukan satu kali, namun tindakan ini menunjukkan kurangnya ketelitian dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas mereka. Hal ini dapat berpotensi menimbulkan kerugian yang signifikan bagi anggaran desa dan masyarakat yang bergantung pada dana tersebut," kata Alamsyah mencoba mengurai benang kusut kasus ini.
Juga terdapat dugaan bahwa pihak kecamatan telah melakukan pembiaran atau menunjukkan kelalaian dalam mengawasi dan memvalidasi proses pencairan dana desa. Selain itu, peran pihak bank, khususnya BJB, juga menjadi sorotan. Ada pertanyaan mengenai apakah pencairan ganda ini berhasil lolos dari pengawasan sistem keamanan bank atau apakah terdapat keterlibatan dari pihak internal bank yang memungkinkan terjadinya penyimpangan tersebut. Hal inimenimbulkan keprihatinan mengenai integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa.
Alamsyah menekankan pentingnya tindakan segera dari pemerintah Kabupaten Tangerang, bekerja sama dengan Inspektorat Daerah dan Bank BJB, untuk melaksanakan audit yang komprehensif dan mendetail. Audit ini perlu melibatkan aparat penegak hukum guna memastikan apakah insiden yang terjadi disebabkan oleh kesalahan teknis atau jika terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang dapat merugikan masyarakat. Langkah ini sangat krusial untuk mengidentifikasi akar permasalahan dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
"Masyarakat memiliki harapan yang tinggi terhadap transparansi dan penegakan hukum yang tegas dalam menangani permasalahan ini. Mereka ingin agar setiap langkah yang diambil oleh pemerintah dan lembaga terkait dapat memberikan kejelasan dan keadilan. Dengan demikian, diharapkan bahwa permasalahan ini tidak hanya diselesaikan secara hukum, tetapi juga menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam pengelolaan dana publik," ungkapnya.
Untuk itu Alamsyah mengatakan bahwa kasus dugaan pencairan ganda ini, jika benar terjadi manipulasi maka ini adalah persoalan Human Error. Jika dugaan pencairan ganda ini karena kesalahan sistem maka ini persoalan technical error.
"Yang pasti kasus ini harus segera dituntaskan, agar bisa segera ditemukenali di mana letak problematikanya. Apakah human error, atau technical error," tutupnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang, ketika redaksi mencoba untuk memgkonfirmasi kasus dugaan tersebut.