TANGERANG - Ketua Umum Forum Komunikasi Masyarakat Kabupaten Tangerang (Fokusmatang), mengatakan bahwa Kepala Desa Kohod Arsin, tidak seharusnya dianggap sebagai tumbal, melainkan sebagai pihak yang terjebak dalam situasi yang merugikan. Dedi Kurniadi juga bertanya, denda yang dikenakan sebesar 48 miliar rupiah kepada Arsin perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama mengenai sumber dana tersebut, apakah berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atau dari mantan pejabat di Pemerintah Kabupaten.
Selanjutnya Dedi Kurniadi menyatakan, penting untuk dilakukan penyelidikan menyeluruh terkait penerbitan Nomor Objek Pajak (NOP), Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berkaitan dengan kasus ini. Investasi seharusnya tidak dilarang, namun yang menjadi masalah adalah tindakan korupsi oleh pejabat yang mengeksploitasi hak-hak masyarakat.
" Presiden perlu membuka mata terhadap situasi ini, agar pejabat yang terlibat dalam penjualan izin lokasi dapat ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. Tidak boleh ada anggapan bahwa pejabat di Kabupaten Tangerang kebal hukum, karena mereka dilindungi oleh kekuasaan yang ada. Dengan dalih bahwa bupati mereka diusung oleh partai penguasa, serta adanya dukungan dari pihak-pihak tertentu dalam sistem hukum, tindakan korupsi ini semakin sulit untuk diusut. Masyarakat harus menyadari bahwa meskipun ada yang berusaha menutupi kebenaran, pada akhirnya semua tindakan akan dimintai pertanggungjawaban, baik di dunia maupun di akhirat," ungkap Dedi Kurniadi, yang juga mantan Ketua Kadin Kabupaten Tangerang.
Selain itu Dedi menjelaskan bahwa, Kabupaten Tangerang meeupakan daerah yang memiliki tantangan besar dalam penegakan hukum, dan ini menjadi ujian bagi Presiden Prabowo.
"Penting untuk menghindari kesan bahwa penegakan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Pemeriksaan mantan bupati dan oknum pejabat daerah yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi harus segera dilakukan. KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri perlu hadir di Kabupaten Tangerang untuk menjadi garda terdepan dalam memberantas oknum pejabat yang berkuasa di Pemerintah Daerah. Jika tidak ada keberanian untuk bertindak, presiden seharusnya memberikan penghargaan atau monumen sejarah kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang sebagai pengakuan atas keberhasilan mereka dalam mendapatkan SP3 Award," pungkasnya.
Dilansir dari antaranews.com, Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono mengungkapkan bahwa Kepala Desa Kohod bersama staf aparatnya telah diberi batas waktu maksimum 30 hari untuk melunasi denda yang telah dikenakan atas pembangunan pagar laut tersebut.
"Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu," kata Trenggono dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis.