DAMPAK PEMBEBASAN LAHAN SAWAH PRODUKTIF TANGERANG UTARA OLEH PIK2
Oleh : Ahmad Kurtubi*)
Lahan sawah yang dilindungi (LSD) adalah lahan sawah yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan fungsinya. Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi atau Lahan Sawah Produktif dilindungi oleh Menteri yang berwenang dibidang Agraria, Pertahanan dan Tata Ruang.
Penetapan lahan sawah yang dilindungi bertujuan untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Lahan sawah yang dilindungi tidak boleh dialih fungsikan dan harus dimanfaatkan sesuai dengan rencana tata ruang yang ada.
Munculnya peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor : 18 tahun 2020 tentang Tata tim terpadu pengendalian alih fungsi lahan sawah dan tim pelaksana pengendalian alih fungsi lahan sawah merupakan sebuah kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah penetapan lahan sawah yang dilindungi oleh pemerintah.
Proses Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi dimulai dari proses verifikasi lahan sawah dengan citra satelit, data pertanahan dan tata ruang, data irigasi, data cetak sawah dan data kawasan hutan yang dilanjutkan dengan kegiatan klarifikasi dengan pemerintah daerah. Peta yang dihasilkan disinkronisasi oleh tim terpadu untuk usulan peta lahan sawah yang dilindungi yang kemudian akan ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN. Peta Lahan Sawah yang Dilindungi inilah yang menjadi acuan dalam pengendalian alih fungsi lahan sawah oleh ATR/BPN.
Wilayah Kabupaten Tangerang terdiri dari 40,7 ribu ha lahan sawah, sedangkan 68,3 ribu ha merupakan lahan kering.wilayah utara tangerang atau biasa disebut wilayah tangerang utara merupakan satu satunya di Kabupaten Tangerang yang di dominasi oleh lahan sawah yaitu 21,1 ribu ha dan total wilayah tangerang utara adalah seluas 34,1 ribu ha. Areal sawah di Kabupaten Tangerang didominasi oleh sawah dengan irigasi teknis dan sebagian besar sawah irigasi teknis berada di wilayah tangerang utara sekitar 17,7 ribu ha.
Sedangkan produksi padi di daerah kabupaten tangerang di pasok dari lahan sawah daerah tangerang utara dengan produksi padi sebanyak 248 ribu ton GKP.
Namun yang terjadi sekarang ini, lahan sawah produktif di wilayah tangerang utara 70% telah tergerus, baik oleh pihak PIK2 maupun oleh para pengembang property lainnya sehingga menyebabkan lahan sawah produktif beralih fungsi menjadi lahan kawasan pemukiman perumahan.
Hal ini terjadi adanya perubahan Tata ruang yang dilakukan oleh Pemda Kabupaten Tangerang berupa Perda Tata Ruang nomor 13 tahun 2011 dirubah menjadi Perda Tata Ruang Kabupaten Tangerang nomor 9 tahun 2020 yang kemudian perda tersebut di ayah kandungnya oleh DPRD Kabupaten Tangerang tahun 2022. Yang mana perda ini merupakan diduga sebuah prakondisi yang sengaja disiapkan untuk perubahan Tata ruang dan alih fungsi lahan di wilayah tangerang utara.
Disadari atau tidak, telah terjadi 3 (tiga) alih fungsi lahan di wilayah tangerang utara :
1. Alih fungsi hutan lindung, kawasan hutan lindung mangroove yang ada di wilayah tangerang utara akan dirubah menjadi konsep hutan produktif dengan mengacu pada PP no 23 tahun 2021 pasal 79.
2. Alih fungsi pantai publik, terjadinya pengurugan pantai oleh pihak pengembang di wilayah tangerang utara dengan begitu kasat mata, padahal sangat jelas dalam PP no 35 tahun 1991 dinyatakan dalam pasal 3 bahwa sempadan sungai merupakan lahan konservasi yang seharusnya dikelola oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan tidak dpaat di kuasai oleh perorangan atau corporate.
3. Alih fungsi Lahan Sawah yang Dilindungi. Seharusnya dengan keluarnya UU cipta kerja dan peraturan turunannya semakin menguatkan pentingnya menjaga lahan pertanian pangan ditengah upaya pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi.perpres no 59 tahun 2019 mestinya menjadi regulasi untuk mengontrol tingkat alih fungsi lahan sawah, terutama lahan sawah di wilayah tangerang utara. ambisi sang oligarki serta rakusnya oknum para pejabat pemangku kebijakan di daerah sampe ke pusat sehingga terjadi alih fungsi lahan di wilayah tangerang utara secara tidak terkontrol dan cenderung sporadis.
Dampak Pembebasan Lahan
Dampak pembebasan lahan sawah produktif di pesisir utara kabupaten Tangerang dapat berdampak signifikan terhadap ketahanan pangan dan lingkungan. Berikut beberapa dampak yang mungkin terjadi:
- Berkurangnya Produksi Beras: Pembebasan lahan sawah produktif dapat menyebabkan berkurangnya produksi beras di kabupaten Tangerang. Hal ini dapat mempengaruhi ketahanan pangan masyarakat setempat ¹.
- Perubahan Tutupan Lahan: Pembebasan lahan sawah dapat menyebabkan perubahan tutupan lahan, sehingga lahan sawah berubah menjadi lahan non-pertanian. Hal ini dapat mempengaruhi keseimbangan ekosistem dan meningkatkan risiko erosi tanah ².
- Kehilangan Fungsi Lahan: Pembebasan lahan sawah dapat menyebabkan kehilangan fungsi lahan sebagai daerah resapan air, sehingga meningkatkan risiko banjir dan tanah longsor ³.
--Dampak Sosial: Pembebasan lahan sawah juga dapat berdampak sosial, seperti kehilangan mata pencaharian bagi petani dan masyarakat sekitar.
Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi yang cermat dan pertimbangan yang matang sebelum melakukan pembebasan lahan sawah produktif di pesisir utara kabupaten Tangerang.
Penulis adalah Anggota Forum Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten