Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah: Cukup Bukti Untuk Laporkan mantan Pj Gubernur Banten dan mantan Bupati Tangerang ke KPK Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Usulkan Alih Fungsi Hutan Lindung

Serang (10/02/25) - Musa Weliansyah, Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PPP yang terpilih melalui daerah pemilihan Kabupaten lebak hari ini Senin, 10 Pebruari 2025, menyampaikan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Menurut Musa membuat laporan ke KPK adalah hak setiap warga negara.



“Berdasarkan data yang saya punya, diduga dilakukan oleh Mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan mantan Bupati Tangerang Ahmed zaki iskandar. Bahwa  kawasan hutan lindung di pesisir pantai utara kabupaten Tangerang yang difloating oleh PIK 2 melalui PT Intan Mutiara Permai.


Dokumen yang diserahkan ke KPK, kata Musa, ada 27 dokumen diantaranya MOU PT Intan Mutiara Permai dengan mantan Pj  Gubernur  Banten Al Muktabar.


“Surat usulan permohonan perubahan status dari hutan lindung jadi hutan produksi. Proses yg diusulkan oleh mantan Pj  Gubernur  Banten Al Muktabar  tidak  sesuai SOP ( Sistem Operasional Prosedur-red)  yang ada diantaranya tidak berkordinasi dengan  Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten,” ungkap Musa.


Selain itu, lanjut Musa, tidak  melibatkan OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait dan sebetulnya tidak disetujui oleh Forum Perhutani Banten.


“Di balik semua itu saya menduga ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan, adanya dugaan pemberian hadiah dari PIK 2 kepada mantan Pj Gubernur  Banten dan mantan Bupati Tangerang. Karena mereka begitu antusias semangatnya dengan surat yang ada mengusulkan perubahan status untuk kepentingan PIK 2,” ungkapnya.


Kenapa  saya  laporkan ke KPK karena terkait usulan alih fungsi lahan belum ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri. Sementara yang ditangani Kejagung dan Polri adalah PSN  Ekstension atau perluasan yang ada di Desa  Kohod, lanjutnya.


“Tadi berkas-berkas semua sudah diserahkan ke KPK melalui Tim dan staf saya, karena saya tadi tidak bisa datang ke KPK langsung disebabkan  hari ini ada agenda sidang paripurna DPRD Provinsi Banten masa reses kedua,”jelasnya.


Saya berharap KPK bersikap obyektif dan profesional memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat di dalam usulan perubahan status hutan lindung menjadi hutan produktif di pesisir pantai utara  Kabupaten Tangerang. 


"Menurut saya ini sudah sangat cukup sebagai bahan petunjuk KPK untuk  memanggil, memeriksa dan melakukan penyelidikan terhadap pihak terkait untuk klarifikasi adanya  indikasi  dugaan penyalahgunaan jabatan untuk memuluskan program PIK 2,” pungkasnya.

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!