Serang (10/02/25) - Musa Weliansyah, Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PPP yang terpilih melalui daerah pemilihan Kabupaten lebak hari ini Senin, 10 Pebruari 2025, menyampaikan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Menurut Musa membuat laporan ke KPK adalah hak setiap warga negara.
“Berdasarkan data yang saya punya, diduga dilakukan oleh Mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan mantan Bupati Tangerang Ahmed zaki iskandar. Bahwa kawasan hutan lindung di pesisir pantai utara kabupaten Tangerang yang difloating oleh PIK 2 melalui PT Intan Mutiara Permai.
Dokumen yang diserahkan ke KPK, kata Musa, ada 27 dokumen diantaranya MOU PT Intan Mutiara Permai dengan mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
“Surat usulan permohonan perubahan status dari hutan lindung jadi hutan produksi. Proses yg diusulkan oleh mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar tidak sesuai SOP ( Sistem Operasional Prosedur-red) yang ada diantaranya tidak berkordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten,” ungkap Musa.
Selain itu, lanjut Musa, tidak melibatkan OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait dan sebetulnya tidak disetujui oleh Forum Perhutani Banten.
“Di balik semua itu saya menduga ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan, adanya dugaan pemberian hadiah dari PIK 2 kepada mantan Pj Gubernur Banten dan mantan Bupati Tangerang. Karena mereka begitu antusias semangatnya dengan surat yang ada mengusulkan perubahan status untuk kepentingan PIK 2,” ungkapnya.
Kenapa saya laporkan ke KPK karena terkait usulan alih fungsi lahan belum ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri. Sementara yang ditangani Kejagung dan Polri adalah PSN Ekstension atau perluasan yang ada di Desa Kohod, lanjutnya.
“Tadi berkas-berkas semua sudah diserahkan ke KPK melalui Tim dan staf saya, karena saya tadi tidak bisa datang ke KPK langsung disebabkan hari ini ada agenda sidang paripurna DPRD Provinsi Banten masa reses kedua,”jelasnya.
Saya berharap KPK bersikap obyektif dan profesional memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat di dalam usulan perubahan status hutan lindung menjadi hutan produktif di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang.
"Menurut saya ini sudah sangat cukup sebagai bahan petunjuk KPK untuk memanggil, memeriksa dan melakukan penyelidikan terhadap pihak terkait untuk klarifikasi adanya indikasi dugaan penyalahgunaan jabatan untuk memuluskan program PIK 2,” pungkasnya.