Ahmad Khozinudin: Pihak ATR/BPN Diduga Berusaha Melindungi Aguan

JAKARTA - Dilansir dari akun fb.com/Ahmad Khozinudin,  kordinator Tim Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR), mengungkapkan bahwa terdapat kejanggalan dalam penanganan kasus pagar laut, di mana pihak ATR BPN tampak berusaha melindungi Aguan. Ia menyoroti bahwa hingga saat ini, pelaku yang terlibat dalam praktik pagar laut belum juga ditangkap, sementara Bareskrim hanya berfokus pada kasus sertifikat laut. Hal ini menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat, yang merasa ada upaya sistematis dan terstruktur untuk menyelesaikan masalah yang melibatkan Aguan.

Poto: ss youtube.com/ahmad-hozinudin

Khozinudin juga menegaskan bahwa beberapa individu yang dekat dengan Aguan, seperti Mandor Memet, Eng Cun alias Gojali, dan Ali Hanafiah Lijaya, masih bebas tanpa ada tindakan hukum yang berarti. 


Ia menambahkan bahwa sertifikat laut yang seharusnya dicabut juga tidak mengalami perubahan status, menunjukkan adanya ketidakberesan dalam proses hukum yang berlangsung. Keadaan ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada perlindungan terhadap pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.


Lebih jauh, Khozinudin menjelaskan bahwa Nusron Wahid dan Sakti Wahyu Trenggono telah berulang kali menyebut istilah Tanah Musnah, yang diduga memanfaatkan ketentuan Pasal 66 PP No 18 tahun 2021. 


Hal ini dianggap sebagai modus operandi untuk membantu Aguan dalam melakukan reklamasi atau rekonstruksi wilayah laut. Dengan demikian, situasi ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan dan kolusi yang merugikan kepentingan publik serta lingkungan.

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!