Jakarta (28/01/25) - Pernyataan resmi dari Juru Bicara atau Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Herzaky Mahendra Putera, mengenai isu SHGB ilegal telah disampaikan dengan tegas.
"Menko AHY telah melakukan beberapa kali koordinasi dengan Menteri ATR/BPN, yang menunjukkan kepedulian beliau terhadap masalah ini. Upaya tersebut merupakan langkah untuk mencari solusi yang optimal, mengingat Kementerian ATR/BPN berada di bawah naungan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan," ujar Herzaky.
Hal ini menurut Herzaky, mencerminkan komitmen pemerintah dalam menangani isu-isu yang berkaitan dengan hak atas tanah dan pembangunan infrastruktur. Menko AHY juga mengakui bahwa penerbitan SHM (Surat Hak Milik) dan SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) dalam konteks kasus Kohod Tangerang merupakan kewenangan yang berada di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang. Meskipun secara hukum tanggung jawab tersebut ada pada Kepala Kantah, Menko AHY berkomitmen untuk terlibat dalam pencarian solusi.
"Terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantah serta dalam proses kerja Juru Ukur yang berkaitan dengan penerbitan SHM dan SHGB. Selain itu, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai alasan di balik keluarnya PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) oleh Pemerintah Daerah, mengingat kondisi fisik yang seharusnya tidak mendukung penerbitan dokumen tersebut," ungkap Herzaky.
Menko AHY lanjutnya, telah mendorong dilakukannya investigasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang ini, dan hasilnya diharapkan dapat disampaikan kepada publik. Beliau telah menerima informasi bahwa Kementerian ATR/BPN sedang melakukan proses investigasi tersebut. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memberikan kepercayaan kepada Menteri ATR/BPN untuk menyelesaikan permasalahan ini secara menyeluruh.
"Setelah investigasi selesai, hasilnya diharapkan dapat dipublikasikan. Menko AHY memberikan dukungan penuh kepada Kementerian ATR/BPN, dan jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, maka langkah hukum selanjutnya harus diambil," tutupnya