Washington (28/01/2025) - Administrasi Presiden Donald Trump telah mengambil langkah signifikan dengan memberhentikan lebih dari selusin jaksa dari Departemen Kehakiman yang terlibat dalam dua kasus kriminal yang menimpa dirinya.
Tindakan ini, menurut seorang pejabat, merupakan bagian dari strategi Trump untuk memperkuat pengaruhnya atas departemen yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum di Amerika Serikat.
Keputusan ini menunjukkan niat Trump untuk mengubah dinamika di dalam Departemen Kehakiman, yang selama ini dianggap sebagai lembaga yang independen dalam menjalankan tugasnya.
Tindakan pemecatan ini menimbulkan berbagai kekhawatiran di kalangan pengamat hukum dan masyarakat umum mengenai potensi intervensi politik dalam proses penegakan hukum. Banyak yang berpendapat bahwa langkah tersebut dapat merusak integritas dan kemandirian Departemen Kehakiman, yang seharusnya beroperasi tanpa pengaruh dari kekuasaan politik.
Sebelumnya, Departemen Kehakiman AS telah menghentikan upaya untuk mengajukan tuduhan pidana terhadap Trump, yang menandakan bahwa proses hukum yang luar biasa terhadap mantan presiden tersebut telah mencapai titik akhir.
Situasi ini menciptakan ketidakpastian mengenai masa depan penegakan hukum di negara tersebut, terutama terkait dengan bagaimana kasus-kasus yang melibatkan tokoh politik akan ditangani. Dengan pemecatan jaksa-jaksa tersebut, banyak yang mempertanyakan apakah Departemen Kehakiman akan tetap berkomitmen pada prinsip-prinsip keadilan dan transparansi.
Dalam konteks ini, penting untuk terus memantau perkembangan selanjutnya dan dampaknya terhadap sistem hukum di Amerika Serikat, serta bagaimana hal ini akan mempengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga penegak hukum.