Presiden AS Donald Trump Akan Bubarkan FEMA

Washington (27/01/25) -  Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah mengeluarkan sebuah perintah eksekutif yang bertujuan untuk membentuk sebuah dewan pemantau yang akan bertugas mengevaluasi kinerja Badan Manajemen Darurat Federal (FEMA), yang merupakan lembaga utama dalam respons terhadap bencana di negara tersebut.

Poto: livemint.com


 Keputusan ini diambil setelah Trump mengungkapkan pandangannya bahwa FEMA telah berfungsi dengan buruk, bahkan menyebutnya sebagai "bencana" dan merekomendasikan agar badan tersebut dibubarkan. Tindakan ini mencerminkan ketidakpuasan yang mendalam terhadap efektivitas FEMA dalam menjalankan tugasnya.


Dewan pemantau yang baru dibentuk ini diharapkan untuk mengadakan pertemuan publik pertamanya dalam jangka waktu 90 hari ke depan. Setelah pertemuan tersebut, dewan ini diwajibkan untuk menyusun dan menyampaikan laporan kepada Presiden Trump dalam waktu 180 hari. 


Langkah ini menimbulkan berbagai spekulasi mengenai masa depan FEMA dan kemungkinan adanya perubahan signifikan dalam struktur dan fungsi badan yang bertanggung jawab atas respons bencana di Amerika Serikat.


FEMA memiliki peran penting dalam mengkoordinasikan respons terhadap bencana di seluruh negeri, termasuk memberikan bantuan darurat dan mendukung upaya pemulihan pasca-bencana. Namun, lembaga ini telah menghadapi kritik yang cukup tajam dari berbagai kalangan, termasuk dari Trump sendiri, yang menilai bahwa FEMA tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik dalam menangani situasi darurat. 


Kritik ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk mengevaluasi dan mungkin mereformasi cara FEMA beroperasi agar dapat lebih efektif dalam menghadapi tantangan bencana di masa depan.

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!