Permen Desa PDT Nomor 2 Tentang Petunjuk Operasional Peggunaan Dana Desa

  Hasil analisis data Indeks Desa terkait swasembada pangan di tingkat nasional menunjukkan bahwa sebanyak 57.959 desa, yang setara dengan 77,01% dari total 75.259 desa yang menerima Dana Desa pada tahun 2024, belum memenuhi kriteria swasembada pangan. Hal ini mencerminkan adanya tantangan signifikan dalam akses masyarakat terhadap pemenuhan kebutuhan pangan. 



Selain itu, faktor-faktor seperti isu politik global, bencana alam, dan perubahan iklim turut berkontribusi terhadap ketidakstabilan dalam produksi dan distribusi pangan, baik di tingkat lokal maupun global, yang berpotensi meningkatkan risiko gagal panen dan mengganggu kestabilan pasokan pangan di Indonesia.


Dalam menghadapi situasi ini, Indonesia perlu mengambil langkah-langkah proaktif untuk mencegah terjadinya krisis pangan. Presiden Republik Indonesia telah menetapkan delapan misi Asta Cita, di mana salah satu fokusnya adalah memperkuat sistem pertahanan dan keamanan negara serta mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, serta pengembangan ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.


 Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memiliki peran penting dalam merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan desa, pengembangan ekonomi, dan investasi di tingkat desa, serta percepatan pembangunan daerah yang tertinggal.


 Untuk memperkuat kebijakan ketahanan pangan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang petunjuk operasional penggunaan Dana Desa. 


Dalam peraturan tersebut, ditetapkan bahwa minimal 20% dari Dana Desa harus dialokasikan untuk program ketahanan pangan, yang melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), BUM Desa bersama, atau lembaga ekonomi masyarakat di desa. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kemandirian pangan di desa-desa dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.


Download Permendesa No 2 Tahun 2024 di sini

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!