Jakarta (8/11) - Menteri Desa Yandri menegaskan komitmen mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto dengan mengalokasikan Rp 16 triliun dari Dana Desa untuk swasembada pangan.
Langkah ini diwujudkan melalui Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2025, yang mewajibkan 20% Dana Desa digunakan untuk ketahanan pangan berbasis potensi lokal.
Hal ini diungkapkan dalam Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Pangan di Gedung Negara Grahadi, Komplek Kantor Gubernur Provinsi Jawa Timur, Selasa (7/1/2025).
Program ini diharapkan dapat menggerakkan ekonomi desa secara produktif, memperkuat BUMDes, dan mengurangi ketergantungan impor pangan. Dengan kolaborasi intens antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, swasembada pangan ditargetkan tercapai pada 2027, membawa Indonesia menuju kemandirian pangan yang berkelanjutan.