Kolom: Semua Tidak Tahu Pagar Laut Sepanjang 30KM Lebih

 Setiap instansi pemerintah menyadari adanya pemagaran laut yang membentang hingga puluhan kilometer. Hal ini menjadi perhatian karena pemagaran tersebut jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun demikian, semua lembaga negara tampak enggan untuk mengungkap identitas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tindakan pemagaran tersebut.



Situasi ini menciptakan sebuah kondisi yang mengkhawatirkan, di mana terdapat indikasi bahwa telah terbentuk suatu entitas yang beroperasi di luar kendali hukum di wilayah PIK-2. 


Sudah banyak kabar beredar tentang idiom keberadaan "negara dalam negara" ini menunjukkan adanya ketidakberdayaan lembaga-lembaga negara dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan publik. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan efektivitas sistem hukum yang ada.


Dalam konteks ini, masyarakat dihadapkan pada dilema yang sulit. Apakah mereka harus tetap diam dan membiarkan pelanggaran hukum ini terus berlanjut, ataukah mereka harus bersuara dan menuntut keadilan? 


Keberanian untuk mengungkapkan kebenaran menjadi sangat penting, agar tindakan yang melanggar hukum ini tidak dibiarkan tanpa konsekuensi.

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!