Kenapa PT LKM AKR Tidak Publikasikan Laporan Keuangan di Websitenya



Kenapa PT LKM AKR Tidak Publikasikan Laporan Keuangan di Websitenya


Oleh Hadi Hartono*)


Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peran penting sebagai entitas publik yang diharuskan untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya publik, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang relevan dan bermanfaat mengenai kegiatan dan layanan yang disediakan oleh kedua jenis badan usaha tersebut. Termasuk PT Lembaga Keuangan Mikro Artha Kerta Raharja yang didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.


Dilansir dari website resmi perusahan PT LKM Artha Kerta Raharja merupakan perusahaan daerah milik pemerintah Kabupaten Tangerang bersama-sama pemerintah provinsi Banten, provinsi Jawa Barat dan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang, nomor 06 tahun 2007, tanggal 06 Juni 2007, tentang Pembentukan Perusahaan PT LKM Artha Kerta Raharja kabupaten Tangerang dan telah mendapat izin operasional dari Gubernur Bank Indonesia nomor: 10/3/Kep.GBI/DpG/2008, tanggal 22 Januari 2008.


Terkait dengan jenis informasi yang perlu disediakan oleh BUMN dan BUMD, hal ini diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini menetapkan kerangka hukum yang jelas untuk memastikan bahwa informasi yang disediakan tidak hanya mencakup aspek administratif, tetapi juga informasi yang berkaitan dengan kinerja, keuangan, dan kebijakan yang diambil oleh badan usaha tersebut.


Dalam Pasal 14 undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa informasi publik yang harus disediakan mencakup semua data dan informasi yang relevan yang dikelola oleh BUMN, BUMD, serta badan usaha lain yang dimiliki oleh negara. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendorong keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap pengelolaan badan usaha, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi-institusi tersebut.


Laporan keuangan yang wajib dipublikasikan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mencakup berbagai dokumen penting yang memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi keuangan dan kinerja operasional. Di antara dokumen tersebut, terdapat Laporan Keuangan Tahunan (LKT) yang menyajikan informasi keuangan selama satu tahun penuh, serta Laporan Keuangan Semesteran (LKS) yang memberikan analisis keuangan untuk periode enam bulan. Selain itu, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) juga menjadi bagian penting yang menunjukkan sejauh mana anggaran yang telah ditetapkan dapat direalisasikan.


Laporan-laporan lain yang tidak kalah pentingnya adalah Laporan Neraca yang mencerminkan posisi keuangan pada suatu titik waktu tertentu, serta Laporan Laba/Rugi yang menggambarkan hasil usaha dalam periode tertentu, termasuk pendapatan dan beban yang dihadapi. Laporan Arus Kas juga menjadi elemen krusial, karena memberikan informasi mengenai aliran kas masuk dan keluar, yang sangat penting untuk memahami likuiditas perusahaan. Semua laporan ini saling melengkapi dan memberikan gambaran yang jelas tentang kesehatan finansial BUMD.


Catatan atas Laporan Keuangan berfungsi sebagai penjelasan tambahan yang memberikan konteks lebih dalam mengenai angka-angka yang disajikan dalam laporan-laporan tersebut. Catatan ini mencakup kebijakan akuntansi yang digunakan, serta informasi penting lainnya yang dapat mempengaruhi interpretasi laporan keuangan. Dengan demikian, publikasi laporan keuangan ini tidak hanya memenuhi kewajiban transparansi, tetapi juga memberikan informasi yang berguna bagi pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan yang tepat.


Laporan keuangan memiliki ketentuan waktu publikasi yang harus dipatuhi oleh entitas. Pertama, laporan keuangan tahunan harus dipublikasikan dalam jangka waktu tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Hal ini bertujuan untuk memberikan transparansi kepada pemangku kepentingan mengenai kinerja keuangan entitas selama periode tersebut.


Selain itu, laporan keuangan untuk tahun anggaran yang sedang berjalan juga harus dipublikasikan dalam waktu enam bulan. Ini penting agar para pemangku kepentingan dapat memperoleh informasi terkini mengenai kondisi keuangan entitas dan membuat keputusan yang lebih baik berdasarkan data yang relevan dan terbaru.


Laporan realisasi anggaran harus disampaikan setiap triwulan. Dengan demikian, entitas dapat memberikan gambaran yang lebih sering dan akurat mengenai perkembangan keuangan mereka, yang memungkinkan pemangku kepentingan untuk memantau kinerja keuangan secara lebih efektif sepanjang tahun.


Pasal 14 dari peraturan tersebut mengatur juga tentang jenis informasi publik yang harus disediakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta badan usaha lain yang dimiliki oleh negara. Informasi yang wajib disediakan mencakup berbagai aspek penting, seperti nama dan lokasi perusahaan, tujuan serta jenis kegiatan usaha, durasi pendirian, dan modal yang tercantum dalam anggaran dasar. Hal ini bertujuan untuk memberikan transparansi mengenai identitas dan struktur dasar dari badan usaha tersebut.


Informasi lain yang perlu disediakan meliputi hasil penilaian dari auditor eksternal, lembaga pemeringkat kredit, serta lembaga pemeringkat lainnya. Selain itu, mekanisme penetapan direksi dan komisaris, serta informasi mengenai kasus hukum yang relevan juga harus diungkapkan. Perusahaan juga diwajibkan untuk menyediakan informasi mengenai pedoman tata kelola perusahaan yang baik, pengumuman penerbitan efek utang, penggantian akuntan, perubahan tahun fiskal, serta mekanisme pengadaan barang dan jasa. Semua informasi ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan badan usaha milik negara.

Sanksi yang dapat dikenakan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak memenuhi kewajiban untuk mempublikasikan laporan keuangan sangatlah beragam. Salah satu bentuk sanksi yang dapat diterapkan adalah pemberian peringatan tertulis, yang berfungsi sebagai pengingat bagi BUMD untuk segera melaksanakan kewajiban tersebut. Peringatan ini merupakan langkah awal yang diambil sebelum sanksi yang lebih berat diberlakukan, dan bertujuan untuk mendorong kepatuhan terhadap regulasi yang ada.


Selain peringatan tertulis, BUMD juga dapat menghadapi konsekuensi berupa penundaan atau pencabutan izin operasional. Tindakan ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum yang bertujuan untuk memastikan bahwa BUMD beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika BUMD tidak menunjukkan itikad baik dalam mempublikasikan laporan keuangan, maka risiko kehilangan izin untuk beroperasi menjadi sangat nyata, yang tentunya akan berdampak pada kelangsungan usaha dan pelayanan publik.


Lebih jauh lagi, sanksi yang dapat dikenakan juga mencakup pemangkasan anggaran yang dialokasikan untuk BUMD tersebut. Hal ini dapat mengakibatkan keterbatasan dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan. Selain itu, pemberhentian pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan laporan keuangan juga dapat dilakukan sebagai langkah tegas untuk menegakkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan BUMD. Dengan demikian, sanksi-sanksi ini diharapkan dapat mendorong BUMD untuk lebih patuh terhadap kewajiban publikasi laporan keuangan demi menjaga integritas dan kepercayaan publik.


Sanksi yang dikenakan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang gagal mempublikasikan laporan keuangannya diatur dalam berbagai regulasi yang berlaku. Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan dalam Pasal 157 ayat 2 bahwa sanksi administratif dapat diterapkan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik juga mengatur sanksi yang dapat berupa sanksi administratif dan/atau pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat 2 dan Pasal 28.


Regulasi lebih lanjut mengenai sanksi administratif bagi BUMD juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah. Misalnya, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur dalam Pasal 45 ayat 3 mengenai penerapan sanksi administratif. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik juga mencantumkan sanksi administratif dalam Pasal 11, menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan informasi publik.


Di tingkat kementerian, terdapat juga peraturan yang mengatur sanksi bagi BUMD. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan sanksi administratif dalam Pasal 14. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.010/2014 mengenai Standar Akuntansi Keuangan Pemerintahan juga mengatur sanksi administratif dalam Pasal 45. Berbagai sanksi yang dapat dikenakan meliputi peringatan tertulis, penundaan atau pencabutan izin, pemangkasan anggaran, pemberhentian pejabat, denda administratif, serta sanksi pidana bagi pelanggaran yang terkait dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.


*)Penulis adalah Pemerhati Kebijakan  Publik, dan Penasehat Ahli MAPAN (Masyarakat Pemantau Anggaran Negara.


#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn more
Ok, Go it!