Tangerang (05/01) - BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang tidak melakukan publikasi Laporan Keuangan di situs web resmi mereka berpotensi menghadapi berbagai sanksi yang ditetapkan oleh pemerintah. Sanksi ini dapat dibagi menjadi beberapa kategori, termasuk sanksi administratif yang mencakup peringatan tertulis dari Pemerintah Daerah, penghentian sementara kegiatan operasional, pencabutan izin usaha, serta penundaan atau pencabutan subsidi yang mungkin diterima oleh BUMD tersebut. Tindakan ini bertujuan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Termasuk PT LKM AKR (Lembaga Keuangan Mikro Artha Kerta Raharja) milik Pemda Kabupaten Tangerang. Hal tersebut disampaikan Saepudin Juhri Ketua LSM MAPAN (Masyarakat Pemantau Anggaran Negara).
Selain sanksi administratif, menurut Juhri BUMD juga dapat dikenakan sanksi keuangan yang cukup signifikan. Berdasarkan Pasal 45 Ayat 2 UU 23/2014, denda yang dikenakan dapat mencapai 1% dari total anggaran BUMD. Selain itu, pemerintah daerah berhak melakukan potongan anggaran yang dialokasikan untuk BUMD yang bersangkutan, serta meminta pembayaran biaya administrasi yang mungkin timbul akibat pelanggaran tersebut. Sanksi-sanksi ini dirancang untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa BUMD mematuhi ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, lanjut Juhri terdapat juga sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada BUMD yang melanggar ketentuan publikasi laporan keuangan. Menurut Pasal 45 Ayat 3 UU 23/2014, BUMD dapat dianggap melakukan tindak pidana dan berpotensi menghadapi hukuman penjara selama maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 1 miliar.
"Selain itu, Pasal 37 Ayat 2 UU 17/2003 juga menyatakan bahwa pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi penjara selama maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp 300 juta. Dengan demikian, penting bagi BUMD untuk mematuhi kewajiban publikasi laporan keuangan guna menghindari konsekuensi yang merugikan," ungkapnya.
Juhri juga mengatakan bahwa sanksi yang dapat dikenakan mencakup beberapa aspek yang signifikan. Pertama, terdapat kemungkinan penurunan peringkat kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang dapat berdampak pada citra dan operasional perusahaan. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dari Pemerintah Daerah juga menjadi konsekuensi yang harus dihadapi, yang dapat mengakibatkan pembatasan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan. Kerugian reputasi dan kepercayaan publik merupakan dampak yang tidak dapat diabaikan, karena hal ini dapat mempengaruhi hubungan BUMD dengan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
"Dasar hukum yang mengatur sanksi ini berlandaskan pada beberapa peraturan perundang-undangan yang relevan. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kerangka hukum bagi pengelolaan daerah, termasuk BUMD. Selain itu, Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga berperan penting dalam mengatur pengelolaan keuangan yang baik. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan No. 43 Tahun 2017 tentang Standar Akuntansi Keuangan Pemerintah turut melengkapi regulasi yang harus dipatuhi oleh BUMD dalam menjalankan operasionalnya," ujarnya panjang lebar.
Untuk menghindari sanksi yang mungkin timbul, saran juhri, terdapat beberapa langkah strategis yang perlu diambil. Pertama, penting untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
"Publikasi laporan keuangan secara teratur juga menjadi langkah krusial untuk menjaga kepercayaan publik. Selain itu, pelaksanaan audit internal dan eksternal secara berkala akan membantu dalam mengidentifikasi dan memperbaiki potensi masalah. Mematuhi standar akuntansi keuangan pemerintah serta memberikan informasi keuangan kepada publik secara tepat waktu juga merupakan langkah-langkah penting yang harus diimplementasikan untuk mencegah terjadinya sanksi," tutupnya.