Tangerang (27/01/2025) - Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (AMAK), telah melaporkan Ahmad Źaki Iskandar kepada Bareskrim Polri di Jakarta pada 24 Januari 2025, dengan Nomor Surat 005.AMAK.01.2024 Perihal Laporan Pengaduan.
Dalam surat tersebut yang ditandatangani Oman Ketua AMAK dan Henri Kusuma selaku Penasehat Hukum AMAK dinyatakan bahwa PERDA yang disampaikan pada Kementerian ATR/BPN merupakan Perda yang belum mendapatkan persetujuan resmi. Pengusul PERDA ini adalah Bupati Kabupaten Tangerang untuk periode 2018-2023, yaitu Ahmed Zaky Iskandar, dengan Mad Romli sebagai wakil dan Maesyal, Bupati terpilih, menjabat sebagai Sekretaris Daerah. Ahmed Zaky dikenal memiliki jaringan yang luas di Kabupaten Tangerang dan telah menyiapkan kader dari berbagai partai politik.
Selanjutnya surat tersebut menyebutkan bahwa Rencana pengesahan PERDA ini akan dilakukan oleh pemerintahan baru, yang juga melibatkan kekuatan di DPRD, termasuk Pinan, SH, dan Munawar Huda alias Wewe. Selain itu, kepala BPN Kabupaten Tangerang, Yayat Ahadiat Awaludin, turut berperan dalam penerbitan SHGB dan hadir dalam audiensi saat pelaporan pertama bersama Soma Atmaja, Plh Sekda. Dalam pembangunan Pagar Laut, hampir seluruh kepala desa dilibatkan, dengan Kepala Desa Kohod, Arsin, menjadi pionir dalam penerbitan SHGB.
Selain itu surat tersebut menjelaskan bahwa Meskipun saat ini tidak ditemukan bukti keterlibatan PT ASG dalam pembangunan Pagar Laut, hal ini tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran atau kesalahan dari pihak tersebut. Kami mempertanyakan asal dana pembebasan tanah yang diduga bukan berasal dari perusahaan.
"Oleh karena itu, kami meminta kepada Bapak Kabareskrim untuk melakukan pemeriksaan dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Ahmed Zaky Iskandar, Mad Romli, Maesyal, dan lainnya yang terlibat dalam proses ini,"tutup surat tersebut.