Jakarta (28/12) - Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal, menetapkan bahwa:
Kategori Produk Wajib Sertifikat Halal
1. Makanan dan minuman.
2. Kosmetik dan produk perawatan tubuh.
3. Obat-obatan dan produk kesehatan.
4. Produk farmasi.
Tahun Implementasi
1. 2022: Industri makanan dan minuman.
2. 2024: Kosmetik dan produk perawatan tubuh.
3. 2026: Semua produk wajib sertifikasi halal.
Sanksi
1. Denda administratif.
2. Pencabutan izin usaha.
3. Pemberhentian produksi.
Sumber Informasi
1. Badan Pengawas dan Pengendalian Kualitas Produk (BPJPH).
2. Kementerian Agama RI.
3. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021.
Untuk usaha mikro dan kecil Sertifikasi Proses Produk Halal bisa hubungi 082140705085.
(HH)